Korban Tolak Uang Santunan 2 Bulan Kerja dari PT HSJ: Yang Lain gak Dihitung
sentralberita | Labuhanbatu ~ Perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) pernah menyodorkan sejumlah uang santunan kepada korban sebesar Rp 5.700.000 untuk 2 bulan kerja. Namun korban menolak, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Wasnaker.
Demikian diungkapkan korban melalui kuasa hukum, Alfred Bob Doli Simatupang saat ditemui di salah satu kafe tongkrongan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/2/2025) petang.
“Yang lain gak dihitung perusahaan.
Makanya pihak kami tidak menerima.
Karena tidak sesuai dengan surat dari Wasnaker,” ujar Bob Doli didampingi Miswanto Saputra.
General Manager (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa (18/2/2025), perihal nilai nominal tersebut hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara, Humas PT HSJ Ray Amantharo Saragih, melalui selulernya mengaku belum mengetahui informasi nominal yang pernah disodorkan anak perusahaan Asian Agri Group tersebut.
“Coba nanti saya tanya dulu sama KTU ya, soalnya yang tau keuangan kan KTU,” kata Ray.
Lama sebelum dilayangkan konfirmasi, Andi Prasetyo mengirimkan keterangan lewat WhatsApp (WA) mengenai santunan BPJS, hingga mengancam tidak akan memberikan tanggapan lagi bila dikonfirmasi kedepannya.
“Bang, santunannya menunggu dari BPJS
Kesehatan semua harus BPJS.
Klu perusahaan tdk ikut BPJS harus di tutup perusahaannya.
Lain kali aku tdk komen,” tulis Andi Prasetyo. (SB/BS)