Polres Serdang Bedagai Gelar Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP

sentralberita | Sergai – Polres Serdang Bedagai menggelar rekontruksi kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AS (12) di Dusun III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. Rabu (12/2/2025). sekira pukul 09.00 WIB.

Guna mengamankan jalannya rekontruksi, Polres Serdang Bedagai menerjunkan personel sebanyak 168 personel diantaranya 138 personel gabungan Polres Sergai dan 30 Personel Brimob Polda Sumut

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH.,MH menerangkan bahwa kegiatan rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang.

Rekontruksi diawali dengan adegan pertama yang mana tersangka HFN alias Nanang (27) meminta antar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan.

Baca Juga :  Bupati Sergai Tutup Mukerda I MUI, Komitmen Bersama Perangi Kemaksiatan

Tersangka dikenai Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jelas Zulfan.

Sebelumnya kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 13 Desember 2024, dengan ditemukannya mayat Siswi SMP inisial AS (12) di dalam karung di kebun sawit.

Tersangka, HFN alias Nanang merupakan warga Dusun I Desa Pematang. Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Upaya Preventif untuk Keselamatan Pemudik, Polres Sergai Tes Urine Sopir Angkutan Umum

Hadir dalam kegiatan,.Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M., Waka Polres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe, SH,.Para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum Sergai Juwita, SH dan Jonathan, SH, Penasehat Hukum Tersangka Rismando Siregar, SH, Penasehat Hukum Korban Ismayani SH dkk, Keluarga korban
h. Personel Polres dan Gabungan Polsek, Personel Brimob Polda Sumut. (SB/ARD).

-->