Jual Ekstasi, Anak Medan Diamankan Satnarkoba Polres Sergai
sentralberita | Sergai – Undercover Buy Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria berinisial DIH (38) warga Jalan Pala Pajak Rabu Kel. Sei Mencirim Kec. Medan Sunggal Kotamadya Medan.
Pria asal Medan ini ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi dengan anggota Satnarkoba yang melakukan undercover buy, di Jln Serdang Kel. simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Minggu (9/2/2025), sekira 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) paket klip plastik ukuran sedang yg berisikan 31 butir pil ektasi merek mercy dgn berat brutto 8.76 gram, 1 (satu) unit hp merek OPPO, 1 (satu) buah kotak magnum hitam.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi,SH, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sergai terhadap pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi asal Medan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 di Perbaungan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. (SB/ARD).