FPDIP Soroti Ketersediaan Blanko KTP Dan Hak Guru
sentralberita | Medan ~ Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan
Rancangan Peraturan Daerah atas pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Pertama Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Roby Barus, S.E,MAP, mengatakan beberapa Minggu kedepan umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan Syawal 1446-H Setiap memasuki bulan suci Ramadhan tingkat kriminilitas seperti penjampretan,pencurian,perampokan,begal dan curanmor meningkat di Kota Medan, untuk itu, fraksi PDI.Perjuangan kota Medan meminta supaya Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan dan seluruh instansi terkait untuk meningkatkan keamanan mulai dari tingkat lingkungan, Kelurahan,Kecamatan, harapnya.
Kami mendesak Pemko Medan segera melakukan pemasangan dan perbaikan lampu penerangan jalan umum
(LPJU) disetiap titik yang ada kata Roby Barus yang dibacakan. DR,DRA.Lily, MBA,M.H. Pada Rapat Paripurna Senin (10/2/2025) di ruang paripurna DPRD Kota Medan.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Chen didampingi wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I dan H.Zulkarnain,SKM yang langsung di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Afif Bobby Nasution, S.E,M.M yang sekarang menjadi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030, hasil keputusan M.K, Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang diketuai Roby Barus,S.E.MAP dan Sekretaris Paul Mei A.Simanjuntak,S.H. Menyoroti ketersediaan blanko KTP di Kota Medan. Penerbitan KTP baru dan pergantian KTP karena hilang atau rusak menjadi terbengkalai dan tertunda, ungkap Lily.
Disebutkan Lily dari informasi yang kami terima dari Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK,SD,SMP Kota Medan, masih ada hak-hak mereka sebagai yang belum terima seperti: Tunjangan tambahan 50% gaji 14 dan 50% gaji 13 dari uang sertifikasi guru untuk anggaran tahun 2023, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023,katanya
Lily mengungkapkan Tunjangan tambahan 100% (1 Bulan gaji) 14 dan 100% (1 Bulan gaji) dari uang sertifikasi
guru untuk anggaran tahun 2024, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 14 tahun 2024.
Tunjangan tambahan 50% gaji 14 dan 50% gaji 13 dari uang tamsil (1 Bulan gaji) 14 dan 100% (Untuk guru yang belum sertifikasi) anggaran tahun 2023, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Tunjangan tambahan 50% gaji 14 dan 50% gaji 13 dari uang tamsil (1 Bulan gaji) 14 dan 100% (Untuk guru yang belum sertifikasi) anggaran Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Tunjangan kerja (Tukin) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) seluruh guru PNS dan guru PPPK dari tingkat. TK-SD-SMP Negeri se- Kota Medan belum pernah diterima.
Dijelaskan Lily, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, kebutuhan luas ruang terbuka hijau (RTH) 30% dari luas wilayah, kota Medan memiliki luas= 26.510 hektar, seharusnya luas RTH di Kota Medan= 7.953 Ha sebagaimana tertulis pada pasal 22 perda Kota Medan Nomor 1Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2022-2042, berarti masih ada kekurangan seluas= 3.366 Ha. Ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai kawasan Rekreasi,olahraga, jalur hijau,taman, kawasan resapan air, pekuburan dan lainnya harus menjadi perhatian serius
Pemerintah Kota Medan.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana Detail tata ruang wilayah perencanaan kota Medan, maka Perda kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana Detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 perlu dicabut.
Dikatakan Lily, dari penjelasan diatas, kami berpandangan seharusnya pencabutan Perda ini sudah seharusnya diajukan pada tahun 2022 yang lalu, Kenapa baru sekarang dilakukan tanyaknya, mohon penjelasan.
Mempertanyakan Peraturan Wali Kota Medan nomor berapa dan turunan daerah Kota Medan nomor berapa peraturan walikota yang dimaksud.???. Apakah perwal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.???, kemudian dengan dicabutny(01/red)