Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah

sentralberita | Medan ~ Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan tembak tiga orang dari tujuh pelaku komplotan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi di berbagai tempat di Medan dan Sukabumi. Pelaku beraksi gunakan senjata api (senpi).

Ketujuh pelaku itu yakni ditangkap yakni berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW. “Sedangkan seorang lagi bernama Sutrisno buronan Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin (10/2/2025).

Kombes Gidion menyebutkan, para pelaku yang tertangkap itu terlibat pembongkaran rumah mewah milik korban Bakti Pandapotan Sihombing, diketahui pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/1/2025 / SPKT /Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 17 Januari 2025 atas nama Bakti Pandapotan Sihombing, terang Kombes Gidion.

Dijelaskan Kombes Gidion, pelaku AH (30) warga Jalan Swadaya III, No 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Peran: mendorong/mengganjal daun pintu untuk dicongkel /dibuka, memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak CCTV, lalu mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

AAR alias Saefulllah (39) residivis tahun 2019 warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peran: membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, yang masuk ke dalam rumah Korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

RL. (37) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, No 31, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Peran: driver dan memantau situasi dari dalam mobil.

Baca Juga :  Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres

Pelaku MJA (27) warga Pematang Siantar sebagai penadah.

L (54) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, No. 177, Kelurahan Siti Rejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara / Desa Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Peran: turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil TP dari AAR sebesar Rp 2.000.000.

FP (54) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kerugian korban, uang tunai Rp 200.000.000,- dan surat-surat berharga lainnya. milik korban yang dilakukan terlapor lidik. Adapun kejadiannya dimana pelapor mendapat kabar dari korban diantara Irfan yang mengatakan bahwa rumah telah dibobol maling dan brankas hilang. Mendapat kabar tersebut pelapor langsung ke TKP dan mengecek ternyata benar rumah sudah dibobol maling dan brankas yang berada di lantai 2, telah hilang, yang mana pintu depan rumah telah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor /korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung. Kerugian sekitar Rp 1.000.000.000.

Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku akan melakukan kembali tindak pidana pencurian pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat kemudian tim melakukan hunting di setiap Komplek perumahan di Sukabumi, ketika tersangka sudah termonitor oleh tim, tim langsung menyergap pelaku saat akan keluar dari Komplek Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat terjadi perlawanan saat mengamankan para tersangka kemudian tim melakukan interogasi awal.

Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Timsus Unit Jatanras Polrestabes Medan Jatanras Polda Sumut mendapatkan informasi dari hasil interogasi tim yang melakukan penangkapan di Sukabumi bahwasanya ada pelaku lain yang berada di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumut. Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dan tim Jatanras Polda Sumut langsung. mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan tim kembali melakukan pengembangan barang bukti berangkas di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dishub Sumut Bersama Stakeholder Persiapkan Simulasi Penanganan Transportasi PON XXI

Pada Hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025. Tim Jatanras dan tim Jatarnas Medan tiba di Bandara Kualanamu.

Kemudian Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti pada saat perjalanan Tersangka AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur. “Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian pemberatan antar provinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah di Medan, Pematang Siantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa, sampai saat ini tim gabungan masih berkoordinasi dengan Polda lainnya yang menjadi TKP mereka bermain, ” jelas Kombes Gidion.

Sedangkan barang bukti yang disita,
.2 pucuk senjata api jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM,

1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara. 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit,

Sisa dokumen yang bekas bakat, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2 buah obeng warna kuning, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1 unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah. “Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E, 5E
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandas Kombes Gidion.(01/red)

-->