Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Rambung Merah
sentralberita | Simalungun ~ Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai wilayah, termasuk di Simalungun. Namun, upaya kepolisian dalam memberantas jaringan ini terus dilakukan. Baru-baru ini, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba di kawasan padat penduduk Rambung Merah.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di Rambung Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Intelkam melakukan penyelidikan pada Senin (3/2/2025) dan memastikan bahwa warung tersebut memang menjadi tempat transaksi barang haram.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB. Hasilnya, dua tersangka berinisial YS (43) dan RAR (39) berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk:
Timbangan digital dan plastik klip kosong yang ditemukan di toilet dan ditimbun dengan batu.
Tiga plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit.
Tak berhenti di situ, tim kepolisian juga menggeledah tempat tinggal YS di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun. Hasilnya, ditemukan tambahan dua klip berisi narkotika, yang semakin memperkuat dugaan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan pengedar.
Hasil interogasi mengungkap bahwa RAR mendapatkan sabu dari YS, sementara YS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di Kota Pematang Siantar. Sayangnya, saat polisi mencoba menangkap S, yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, pencarian terhadap S masih terus dilakukan. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi: 5 bungkus plastik klip berisi sabu (8,09 gram), 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik kecil kosong, 2 unit handphone, Uang tunai Rp 957.000 (diduga hasil penjualan narkoba)
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas penyidikan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Simalungun.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa memutus rantai penyebaran barang haram ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan adanya laporan dari warga, polisi bisa bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba—karena cepat atau lambat, hukum pasti akan menindak tegas! (Feri)