Belum ada Jadwal Paripurna Penetapan Walikota, Ketua DPRD Medan: Rapim Dulu

sentralberita | Medan ~  DPRD Medan belum menjadwalkan agenda rapat paripurna penetapan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030 Rico Wass-Zakiyuddin. Penjadwalan akan ditentutan setelah melakukan rapat pimpinan (Rapim) DPRD Medan yang direncanakan Senin 10 Penruari 2025 pagi.

“Belum kita jadwalkan, nanti setelah kesepakatan Rapim DPRD Medan yang melibatkan unsur pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan serta seluruh pimpinan Fraksi DPRD Medan lalu kita agendakan, ” ujar Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, Jumat (7/2/2025) malam.

Sama halnya dengan keterangan
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak kepada wartawan mengatakan sekretariat DPRD Medan belum ada menjadwalkan paripurna karena masih menunggu hasil Rapim.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda

“Nanti dari hasil Rapim, selanjutnya diumumkan jadwal penetapan. Karena jadwal bulan Pebruari sudah ditentukan melalui Banmus (Red-Badan Musyawarah DPRD), maka kalau ada perubahan jadwal di bulan Pebruari ini harus melalui paripurna. Artinya, kalau hasil Rapim nanti sudah menyepakati agenda paripurna penetapan, tentu akan diumumkan melalui paripurna dulu, ” terang Andres.

Disampaikan Andres Willy Simanjuntak, sekretariat DPRD Medan bersama salah satu Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sudah menerima secara resmi surat Surat Keputusan KPU Kota Medan tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Memang kata Andreas, dari jadwal Banmus DPRD Medan Senin 10 Pebruari pukul 10.00 Wib ada agenda paripurna DPRD Medan. “Kalau saja sebelum paripurna dilaksanakan Rapim, maka hasil Rapim bisa langsung diumumkan di Paripurna hari itu juga menentukan kapan penetapan Walikota Medan sekaligus pengumuman perubahan jadwal Banmus,” sebut Andres. (01/red)

Baca Juga :  Banyak Perda-Perda di Medan Tidak Disusul Perwal Akhirnya Tak Maksimal
-->