Praktisi Hukum Labuhanbatu Soroti Sikap PT HSJ Yang tak Respek Keluhan Warga
sentralberita | Labuhanbatu ~ Melihat aksi unjuk rasa yang sering terjadi di PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Praktisi Hukum Labuhanbatu, Beriman Panjaitan menyoroti sikap perusahaan raksasa Asian Agri Group yang tidak respek akan keluhan masyarakat sekitar.
Hal tersebut diungkapkan Beriman Panjaitan saat dimintai tanggapan Selasa (04/2/2025) menegaskan, terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, para pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 74 ayat 1 dan 2 mengatakan, bahwa setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegasnya.
Direktur LBH IPK Kabupaten Labuhanbatu itu juga menyayangkan sikap perusahaan yang hanya memberikan harapan yang tidak jelas kapan realisasinya. Padahal menurutnya program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan. (SB/BS)