Berkas Kepling 11 Sei Agul Diminta Diverifikasi

sentralberita Medan~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta berkas Kepala Lingkungan (Kepling) 11, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diverifikasi. Hal ini penting untuk keabsahan pengangkatan Kepling tersebut.

Hal itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan pihak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, Senin (3/2/2025).

RDP di pimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis itu dihadiri Wakil Ketua Muslim Harahap serta anggota Robi Barus dan Romauli Silalahi.

Keterangan dari masyarakat, kata Reza, Kepling terpilih tidak berdomisili di lingkungan tersebut dan tidak pernah di lakukan verifikasi lapangan oleh tim verifikator. Sementara, Kepling mengaku berdomisili di lingkungan itu berdasarkan hasil verifikasi. “Untuk membuktikan itu, kami minta bukti verifikasi berkas yang di lakukan,” kata Reza.

Sementara, Muslim Harahap, menyampaikan setidaknya ada dua syarat yang harus di penuhi calon Kepling berdasarkan Perda dan Perwal. “Kedua syarat itu, di antaranya minimal tinggal berdomisili di lingkungan tersebut 2 tahun sebelum mencalonkan diri serta mendapat dukungan 30% dari warga setempat. Kalau aturan ini tidak di laksanakan, maka pengangkatan Kepling itu cacat,” kata Muslim.

Baca Juga :  Spanduk APK Paslon Edy - Hasan "Raib" di Medan, Hasyim SE Minta Bawaslu dan Panwas Mengusut!!

Senada dengan itu, Robi Baru, meminta aparatur kelurahan dan kecamatan tidak melanggar aturan pengangkatan Kepling yang telah dibuat DPRD dan Pemkot. “Untuk apa aturan itu dibuat, kalau hanya menjadi pajangan saja. Jadi, kembalilah ke jalan yang benar, agar tidak terjadi riak-riak di masyarakat,” pinta Robi.

Robi juga mempertanyakan ketidakhadiran Sekretaris Kelurahan Sei Agul dalam RDP. “Mana Seklur, kenapa tidak hadir. Harusnya beliau hadir di sini, karena dia Ketua Tim Verifikator Kelurahan, dia faham betul soal ini. Untuk ke depan, dia harus hadir di sini,” tegas Robi.

Sebelumnya perwakilan warga, Diana Lubis, menyampaikan jika warga Lingkungan 11 tidak mau, Fino, menjadi Kepling 11. Sebab, yang bersangkutan tidak tinggal di lingkungan tersebut dalam 2 tahun terakhir. “Padahal, Perwal menyatakan harus berdomisili di lingkungan setempat paling lama 2 tahun sebelum berkas di daftarkan,” kata Diana.

Selain itu, kata Diana, warga menduga ada rekayasa dukungan 30% kepada, Fino, agar dapat menjadi Kepling. “Kami ini juga merupakan kader Posyandu bertugas untuk mendata warga. Dari data kami, saudara Fino tidak terdaftar sebagai warga Lingkungan 11, padahal beliau merupakan Pasutri usia subur,” kata Diana seraya mengajak pihak kecamatan untuk membuktikan validasi data ke lapangan.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Bersama TPID Gelar Gerakan Pangan Murah Di 3 Kecamatan

Senada dengan itu, Fatimah Lubis, menambahkan Fino tinggal di Lingkungan 11 hanya 4 hari menjelang pemilihan Kepling. “Bahkan, sejak beliau menjabat telah banyak terjadi kemalingan di Lingkungan 11,” kata Fatimah.

Sedangkan calon Kepling, Syahrial Siregar, menyampaikan ada 4 calon yang mendaftar untuk menjadi Kepling 11. “Jumlah KK di Lingkungan 11 ada sebanyak 240 KK, Kepling lama, Zainul, didukung 130 warga dan saya mendapatkan 81 dukungan. Verifikasi yang di lakukan hanya di kantor, bukan ke lapangan untuk melakukan validasi,” kata Syahrial.

Sementara Tim Verifikasi Kecamatan, Masnan Harahap, menyampaikan pihaknya hanya menerima satu usulan nama Kepling seteah di lakukan verifikasi kelurahan. Kasi Pemerintah Kelurahan Sei Agul menyampaikan dari hasil verifikasi melalui KK, Kepling terpilih sudah berdomisili lebih dari 2 tahun. “Dari 240 KK, dukungan ganda kita keluarkan,” kata Kasipem.

Sedangkan, Fino, mengaku merupakan warga Lingkungan 11. Sebelumnya, dia tinggal Bersama kakaknya di lingkungan tersebut serta bolak-balik ke rumah mertua di daerah Karya Setuju, Kelurahan Karang Berombak. “KK saya masih Lingkungan 11 dan saat ini saya menyewa di situ,” kata Fino.(SB/01)

-->