Kuasa Hukum Akan Laporkan Penebar Fitnah, Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi
sentralberita | Madina~ Melihat situasi yang berkembang saat ini di tengah masyarakat Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Mandailing Natal ( Madina)i sangat memprihatinkan karena ada upaya – upaya sistematis dan terencana dari orang – orang dan pihak – pihak tertentu melakukan provokasi dan penghasutan kepada warga masyarakat agar membenci korban penganiayaan Sumardi dan keluarganya dengan penadah sawit curian.
Ada upaya membangun kebencian dan pembunuhan karakter kepada korban penganiayaan Sumardi, bahkan ada penggiringan opini negatif bahwa Sumardi adalah penadah sawit curian dan berondolan selama ini dan juga sebagai pelaku narkoba.
” Terkait ini semua, kami dari tim penasihat hukum Sumardi dan keluarganya tengah mempelajari hal ini, dan berencana akan melaporkan orang – orang atau pihak – pihak yang sengaja melakukan provokasi, menghasut masayarakat dan menebarkan fitnah bahwa Sumardi merupakan penadah sawit curian dan pelaku narkoba.Kami tegaskan bahwa kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Madina”ucap Rosfiana Tanjung SH dan Damanik SH,kuasa hukum Sumardi melalui sambungan telepon,Sabtu pagi (31/1/2025)
Bukan hanya itu lanjut keduanya, pihak – pihak tersebut, seperti Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD telah nyata – nyata melakukan intervensi hukum terkait kasus ini dan mencoba untuk mempengaruhi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh.
” Saya minta kepada kita semua, tolong hargai proses hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka SN dan dua putranya saat ini, biarkan hukum yang bekerja dan jangan melakukan intervnesi, ini semua demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan tersangka.
Dikatakan,hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi, apalagi yang melanggar hukum adalah aparat hukum,sudah barang tentu ada pemberatan hukuman terhadap yang bersangkutan.
Ia juga mengapresiasi Kapolres Madina Arie Sopandi Paloh yang telah melakukan gerak cepat dengan menetapkan SN dan kedua putranya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Sumardi dan karyawannya.
” Ini langkah cemerlang dari pak Kapolres patut kita apresiasi,”, pujinya singkat.
Seperti diketahui, sejumlah orang yang mengaku dari BPD Desa Tandikek dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Kepala Desa Marjan dan sejumlah tokoh masyarakat dalam pernyataan sikapnya telah mendatangi Kapolres Madina,Jum’at kemarin (30/1/2025).
Dalam pernyataan sikap tersebut secara nyata disebutkan bahwa Sumardi ( korban) selama ini adalah pelaku penadah sawit curian di desa tetsebut.
Dengan modal ini pihak – pihak tersebut lalu ingin mengintervensi Kapolres dan proses hukum yang terjadi, bahkan mereka mencoba mengajari Kapolres agar memfasilitasi proses Restorasi Justice ( RJ), karena mereka sudah bertindak mendahului hakim karena meminta tersangka dibebaskan.
Sementara itu Nursanti isteri korban Sumardi kepada wartawan menegaskan tidak akan pernah membuka pintu Damai kepada mereka.
” Mungkin saya bisa memaafkan tapi proses hukum harus tetap jalan,jangan intervensi hukum, hargai proses hukum yang terjadi saat ini”, ucapnya.
Ia juga menyebutkan mengetahui adanya upaya – upaya provokasi, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap suami dan keluarganya.
” Jadi saya sangat setuju dan kami saat ini tengah mempelajari dan mengumpulkan data dan bukti terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilayangkan ke Polres Madina dalam waktu dekat ini,”pungkasnya.( FS)