Forkopimca Girsang Sipanganbolon Tanggapi Penebangan Kayu di DAS Siserasera
sentralberita|Parapat ~Aktivitas penebangan kayu pinus yang berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Siserasera, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, telah resmi dihentikan setelah mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian dan Forkopimca.
Pelaku utama, seorang toke kayu, kini telah diamankan oleh Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Parapat, IPTU Rino Heriyanto S. Tr. SIK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan tindakan cepat bersama unsur Muspika untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan cek lokasi dan berkoordinasi dengan unit Tipiter Polres Simalungun. Aktivitas tersebut kini sudah dihentikan, dan pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan,” ujar IPTU Rino, Sabtu (25/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihak Forkopimca Girsang Sipanganbolon menolak tegas adanya aktivitas illegal logging di wilayah tersebut.
“Sudah kita tindak lanjuti bersama unsur muspika, kemudian kita berjenjang ke KPH Siantar dan Polres Simalungun untuk penanganannya. Setelah pengecekan, kami menemukan aktivitas penebangan kayu pinus yang tidak memiliki dokumen izin lengkap. Kami sarankan untuk diberhentikan, dan hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Simalungun, saat ini aktivitas sudah tidak ada dilokasi tersebut,” tambah Rino.
Camat Girsang Sipanganbolon, Oslando Parhusip, juga mengambil tindakan proaktif dengan melayangkan surat kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang Siantar.
Dalam surat tersebut, ia meminta survei segera dilakukan di lokasi penebangan guna memastikan kelestarian hutan dan mencegah perambahan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, penebangan kayu pinus ini dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Survei ini sangat penting untuk mencegah perambahan hutan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat,” jelas Oslando.
Sebelumnya, seorang warga setempat melaporkan kekhawatiran atas aktivitas penebangan yang berpotensi memicu bencana lingkungan, seperti longsor dan banjir bandang. Mereka meminta pihak kepolisian untuk segera menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah kayu pinus bulat masih terlihat tertimbun di lokasi, bersama dengan satu unit alat berat. Namun, aktivitas penebangan sudah tidak lagi ditemukan.
Tindakan tegas yang diambil oleh Forkopimca Girsang Sipanganbolon menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penanganan cepat ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Melindungi hutan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait, diharapkan kelestarian alam di wilayah Girsang Sipangan Bolon tetap terjaga demi generasi mendatang.(Feri)