Dorong Percepatan Pembangunan Depo BRT Mebidang di Binjai, Dishub Sumut Bersama Instansi Terkait Gelar Rakor
sentralberita | Medan ~.Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat pembangunan Depo Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Kota Binjai.
Rapat yang diadakan pada Jumat (24/1/2025) di Kantor Dishub Sumut di Medan ini bertujuan agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mewujudkan proyek transportasi massal BRT yang menghubungkan Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang).
Proyek BRT Mebidang ini direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2025. Nantinya, sistem angkutan BRT ini akan menggunakan 515 bus dengan 32 halte dan 13 koridor. Untuk mendukung kelancaran operasionalnya, pembangunan Depo BRT di Binjai menjadi hal yang sangat penting karena lokasi depo tersebut
berdekatan koridor BRT Binjai. Lokasi depo yang akan di bangun ini berada di Jalan Makalona Baru, Kecamatan Binjai Timur, di lahan seluas 2,6 hektar yang merupakan tanah HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN I.
Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menegaskan, pentingnya percepatan pembangunan depo BRT Mebidang Binjai. Hal ini merupakan bagian dari program nasional yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Namun, proses pengadaan lahan untuk depo ini menghadapi beberapa kendala teknis yang harus segera diselesaikan.
Agustinus menyatakan, pembebasan lahan milik PTPN I yang akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT perlu dipercepat karena anggaran pembangunan depo yang berasal dari pinjaman luar negeri (World Bank) sudah tersedia dan siap digunakan.
“Proyek ini sangat penting untuk kemajuan transportasi di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang). Kalau kita lambat menyelesaikannya, pemerintah pusat bisa saja memilih lokasi lain yang lebih siap,” kata Agustinus.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menjelaskan, tanah yang akan digunakan untuk proyek ini sebelumnya pernah digugat oleh beberapa pihak. Namun, PTPN I memastikan, semua gugatan tersebut telah dimenangkan, sehingga tanah itu tetap sah menjadi milik mereka. Untuk menghindari masalah di masa depan, proses penggunaan tanah ini akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub meminta Pemprov Sumut untuk membantu mempercepat pengadaan lahan depo BRT di Binjai. Lokasi yang direkomendasikan ini telah ditinjau langsung oleh konsultan PMC dan dinilai sangat strategis.
Dishub Sumut diminta untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait demi mempercepat proses ini. Menurut hasil survei konsultan PMC, lokasi depo dekat dengan koridor BRT, sehingga sangat mendukung operasional layanan Mebidang dengan potensi dead corridor yang kecil.
PTPN I juga menyatakan dukungannya untuk percepatan pembangunan depo. Mereka berharap Pemprov Sumut segera mengajukan surat pernyataan minat yang dilengkapi dokumen pendukung, termasuk anggaran dan nilai appraisal lahan.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut turut mendukung proyek ini. Mereka menjelaskan, pengadaan lahan seluas 2,6 hektar tergolong skala kecil (dibawah 5 hektar), sehingga Dishub Sumut bisa langsung bersurat ke PTPN I. Selain itu, surat kesesuaian pemanfaatan ruang dari Pemprov Sumut dan Pemerintah Kota Binjai juga perlu segera diproses.
Pembangunan depo BRT Mebidang di Kota Binjai dianggap sangat penting untuk mendukung kelancaran transportasi di wilayah Mebidang. Percepatan pengadaan lahan menjadi langkah kunci agar proyek ini bisa segera berjalan.
Selain itu, masyarakat setempat dan aparat keamanan juga mendukung penuh proyek ini karena diyakini akan membawa dampak positif, seperti membuka lapangan kerja baru dan membantu perkembangan usaha kecil.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Angkutan Jalan dari Kemenhub yang diwakili oleh Andi, Kasubdit Multimoda dan Penerimaan Hibah Luar Negeri, Kanwil BPN Provsu, Bappelitbang Provsu, BKAD Provsu, Kabiro Hukum Setda Provsu, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Kepala BPN Kantah Kota Binjai, Kepala Bappeda Kota Binjai, Kabag Hukum Setda Kota Binjai, Kadishub Kota Binjai, Kabag Pemerintahan Setda Kota Binjai, Kepala BPTD Klas II Sumut dan PTPN I dan Tim Konsultan Proyek Indonesia Masstrans (PMC). (01/red)