Soal Pemasangan Portal Bayar, Godfried Effendi Lubis: Kebijakan Tarif Harus Ada Dasar Hukum
sentralberita|Medan~Ratusan pedagang, Senin (20/1/2025) mengelar aksi di kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Medan. Aksi itu untuk menolak pemasangan portal parkir di pintu masuk basemant di Pasar Petisah.
Sebagaimana terungkap, portal portal bakal diterapkan oleh PUD Pasar dengan sistem kerjasama dengan PT MMH Berkah Jaya juga akan diberlakukannya tarif parkir.
Dimana kenderaan yang parkir di basement pasar tradisional Petisah untuk kendaraan roda 2 dikenakan tarif Rp. 2000 sekali bayar, kenderaan roda 3, Rp3000 dan Pick up/Box Rp.5000.
Sementara, untuk tarif harian, kenderaan roda 2 Rp. 4000, kenderaan roda 3, Rp 6000 serta Pick up/box, Rp 10.000.
“Jelas ini akan memberatkan pengunjung dan pedagang maka sebaiknya dibatalkan. Apalagi, tidak ada sosialisasi sebelumnya. Kami hanya tahunya ada pemberitahuan yang ditempel di dinding pasar tradisional yang menyebutkan bahwa mulai tanggal 20 Januari 2025 mulai diberlakukan tarif parkir dengan sistem portal,” keluhnya.
Untuk itu, Siswarno berharap dengan aksi demo ratusan pedagang pasar Petisah ke Balai Kota Medan dan Gedung DPRD Medan agar bisa memberikan rekomendasi untuk membatalkan portal parkir di basemant Pasar Petisah.
“Jelas itu memberatkan kami (pedagang dan pengunjung). Apalagi kondisi sekarang pembeli yang datang itu makin sepi. Ditambah lagi adanya pemberlakuan tarif parkir,” pungkasnya
Terpisah anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengaku telah mendapatkan informasi soal rencana aksi para pedagang Pasar Petisah.
“Sudah, saya sudah mendapat informasi (demo pedagang). Cuma kan saya belum bisa komentari lebih jauh karena mau tahu dulu dan mau dengar dari pedagang dan pihak PUD Pasar. Besok lah, biar saya tak salah cakap juga,” katanya.
Hanya saja, kata politisi PSI itu, jika memang ada kebijakan berupaya pemberlakuan tarif parkir seperti yang dikeluhkan pedagang seharusnya memang harus ada dasar hukum dari kebijakan itu.
“Tapi itu pun saya tidak mau berspekulasi harus didengar dari pedagang dulu,” pungkasnya.(SB/01)