Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 19.469 Gram dan Ekstasi 37.637 Butir dari TKP Bilah Hilir
sentralberita | Labuhanbatu ~ Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.469 gram dan pil ekstasi sebanyak 37.637 butir atau setara dengan berat 14.859,13 gram, di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/01/2025).
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H Matondang yang memimpin konferensi pers menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Yakni, penangkapan terhadap tersangka Darwin alias DD di Jalan Lintas Ajamu – Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024 lalu.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita 20 bungkus plastik besar bertuliskan ‘GUAN YING YANG’ yang berisi sabu dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyisihan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan,” ungkap Wakapolres.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dan dibelender, disaksikan oleh para undangan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Wakapolres.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara Marwansyah, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Fungsional Susi Sihombing, Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando, Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal, serta perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu. (SB/BS)