Edi Saputra Kembali Sosper : Warga Diingatkan Dalam Pengurusan Adminduk Harus Pastikan Sinkronisasi Data Satu Sama Lainnya
sentralberita|Medan ~ Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (18/1/2025) siang.
Dihadapan ratusan yang kebanyakan ibu-ibu berhadir, Edi Saputra menyatakan seluruh warga Kota Medan harus benar-benar terdata dan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk), seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga Akte Kelahiran dan jangan salah sehuruf pun menuliskan nama.
“Seperti data atau nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte lahir maupun buku nikah jangan sampai salah data dan penulisannya. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki,”kata Edi Saputra.
“Kita minta kepada masyarakat khususnya ibu-ibu jangan sibuk main tiktok, sehingga lupa dalam mengurus adminduk anak dan keluarganya. Jangan nanti begitu sakit baru sibuk mengurus adminduk sehingga tidak bisa berobat dengan menggunakan data BPJS atau data lainnya,”imbuhnya.
Selanjutnya, Edi Saputra menegaskan, kelengkapan Adminduk sangat penting dan banyak kegunaannya menuju perbaikan hidup masyarakat. Terlebih untuk masa depan anak-anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa khususnya generasi Kota Medan.
Sebab, lanjut Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika warga ingin mengurus administrasi lainnya seperti Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS), akte kelahiran, akte nikah, BPJS, PKH, KIP, bantuan siswa miskin dan bantuan sosial lainnya, harus punya adminduk seperti KTP dan KK barcode yang aktif.
“Intinya jika warga ingin mendapatkan bantuan dari program pemerintah maka harus benar-benar terdata kependudukannya atau memiliki kelengkapan adminduk yang sah dan diakui pemerintah,”kata Edi Saputra yang juga Bendahara Fraksi PAN DPRD Kota Medan.
Oleh karena itulah, Edi Saputra mengaku tak bosan-bosannya meminta warga agar senantiasa melengkapi dan memeriksa adminduknya sinkron dengan surat-suratnya, antara satu dengan yang lainnya.
“Terutama akte lahir anak harus segera diurus dan saya siap membantu pengurusannya,”ujar legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini.
Lebih lanjut ditegaskannya, apapun urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan dari pemerintah dan segala urusan tentang anak, juga tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi dan wajib masuk terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sebab DTKS digunakan sebagai referensi penetapan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga perlu memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DTKS.
Selanjutnya Edi Saputra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang konsisten dalam mengurusi berkas adminduk warga secara gratis tersebut, di akhir paparannya membuka tanya jawab kepada warga. Pada kesempatan itu warga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Edi Saputra yang telah membagikan berkas adminduk warga yang diurus Tim Rumah Peduli Edi Saputra secara gratis, diantaranya KTP, KK, surat pindah, akte kelahiran hingga akte pernikahan.
“Dengan tetap terpilih saya, semoga saya bisa berbuat dan membantu lebih banyak lagi ke masyarakat melalui Posko yang saya dirikan. Doakan Bapak Ibu saya dan kita semua bisa lebih baik ke depannya,”ujar Edi Saputra.
Sebelumnya dalam sosialisasi Perda tersebut, Kepling Lingkungan 15 Kelurahan Mandala III , Syaf Efendi dalam sambutannya bersyukur atas peran dan kegiatan Edi Saputra yang banyak membantu masyarakat. Hal senada disampaikan Sekretaris LPM Kecamatan Medan Denai, Ade Saragih juga mengapresiasi kegiatan Edi Saputra yang senantiasa peduli dengan persoalan di lingkungan Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Denai.
“Kami atas nama pengurus LPM Kecamatan Medan Denai berharap kepada pak Edi Saputra agar senantiasa bisa berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan dan program yang bersentuhan dengan masyarakat,”katanya.
Usai pemaparan sosialisasi Perda Adminduk, Edi Saputra seperti biasanya membagikan ratusan berkas adminduk yang diurus Tim Rumah Peduli Edi Saputra, yang sama sekali tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan Edi Saputra juga membagikan berkas adminduk warga pindahan dari luar luar Sumut, diantaranya dari Pulau Jawa, yang samasekali pengurusannya dilakukan secara gratis oleh Tim Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass Medan. (SB Husni Lubis)