Pelaku UMKM Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi Gerindra Sampaikan ke Kejari Sergai ke Komisi III DPR RI

sentralberita | Sergai ~ Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara fraksi Gerindra Budi Sumalim, SE tampung pengaduan masyarakat terkait kasus yang menimpa saudara Selamat (54) warga dusun VII, Kp. Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah yang merupakan seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Mujiani yang merupakan istri Selamat didampingi kuasa hukum, Dedi Suheri, SH bersama rekan diterima anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Budi Sumalim, SE
di kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 7 Januari 2025.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Budi Sumalim mengatakan bahwa DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai sangat prihatin terkait penetapan tersangka terhadap pelaku UMKM atas nama bapak Selamat.

” Hari ini, istri bapak Selamat bersama teman-teman yang sangat peduli terhadap pak Selamat. Kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pak Selamat harus di klarifikasi secepatnya supaya pelaku UMKM yang seperti program pak Prabowo yang hari ini beliau mendukung pelaku UMKM dan dukungan itu benar benar bisa dirasakan oleh masyarakat sesuai PP No 47 tahun 2024,” ucap Budi

Budi Sumalim yang juga merupakan Ketua UMKM Kabupaten Sergai ini menambahkan, Beliau (Selamat)
selaku pelaku UMKM sudah sangat di rugikan dengan waktu yang sudah berhari-hari, bahkan sudah seminggu. Dari sisi mental dan perekonomianya hingga kesehatan sangat dirugikan.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Peringati Hardiknas 2025, Mendikdasmen: Partisipasi Semua, Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua

” Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai meminta kepada Kejari, Kejati maupun Kejaksaan Agung
untuk segera mengekseminasi khususnya dalam kasus ini,” tegas Budi SE

Ditanya apakah kasus ini akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI, Budi menyampaikan bahwa melalui teman teman media untuk kasus ini sudah menjadi kasus isu nasional dan isu yang sudah di dengar dan dilihat semua pihak.

” Kami yakin hal ini akan kami sampaikan ke komisi III
DPR RI, supaya bisa memberikan keadilan kepada istri dan bapak Selamat,” pungkasnya.

Mujiani, istri Selamat, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.

” Saya memohon kepada bapak Presiden Prabowo Subianto meminta keadilan untuk suami saya (Selamat-red), yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejari Serdang Bedagai, tolong bantu saya pak Presiden,” ucap Mujiani menangis.

” Saya meminta keadilan untuk suami saya pak presiden,tambah Mujiani dihadapan Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Selamat, Dedi Suheri, SH, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Sergai terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta.

“Agunan yang disebut masih terikat di Bank BTPN sebenarnya sudah dibayarkan oleh klien kami menggunakan dana pinjaman tambahan dari Bank Sumut. Setelah proses roya selesai, dokumen tersebut diserahkan sebagai hak tanggungan kepada Bank Sumut,” jelas Dedi.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Doyok Warga Sei Bamban Dibekuk Unit Reskrim Polsek Firdaus, BB 13 Bungkus Plastik Transparan

Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa kasus ini terkesan hanya untuk meramaikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

“Kejari Sergai seperti ingin menunjukkan keberhasilan dengan menetapkan pelaku UMKM sebagai tersangka korupsi. Padahal, tidak ada bukti bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Dedi juga menyoroti tidak adanya tindakan terhadap pihak Bank Sumut yang memberikan pinjaman. Hingga kini, belum ada satu pun pihak dari Bank Sumut yang dijadikan tersangka atau ditahan.

“Kalau memang ada kerugian negara, kenapa pihak bank sebagai pemberi dana tidak ikut diperiksa? Sementara Selamet yang jelas memiliki agunan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Pengacara dari Kantor DSP
Law Firm & Partners ini juga menyinggung kebijakan pemerintah yang seharusnya melindungi pelaku UMKM.

“Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 untuk menghapuskan pinjaman pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Kejaksaan seharusnya mendukung kebijakan ini, bukan malah menyulitkan mereka,” katanya.

Dedi berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Ia meminta agar pihak kejaksaan mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan bank pemerintah dan lebih memerhatikan rasa keadilan dalam menangani kasus UMKM.

“Seharusnya agunan dilelang atau dijual untuk melunasi utang, bukan malah menjadikan nasabah sebagai tersangka korupsi,” pungkasnya.(SB/ARD).

-->