Uji Publik Non ASN Bakti Untuk PPPK Periode II


sentralberita|Aceh~ Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Timur melakukan uji publik kepada Tenaga Non ASN pada hari ini, kamis 26/12/24.

Yang di publik adalah nama serta data Tenaga Non ASN dengan masa kerja 2 tahun dan Tenaga Non ASN Bakti yang bekerja minimal 2 tahun setelah di verifikasi dan validasi.

Sebelumnya tenaga kontrak 2023 dan tenaga bakti tidak diterima mendaftar P3K, karna tidak sesuai dengan regulasi Menpanrb dan surat edaran pejabat bupati Aceh Timur nomor: 810/8919/2024, tentang verifikasi dan validasi tenaga non ASN aktif bekerja minimal 2 tahun sebagai syarat pada pendaftaran penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode II dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur formasi tahun 2024.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kominfo Sumut Lantik Dua Orang PPPK

Setelah audiensi nakes bakti dengan DPRK yang di ketuai oleh maulida, kemudian perwakilan DPRK Aceh Timur bersama sekretaris bkpsdm dan kepala dinas kesehatan menuju ke kemenpanrb di jakarta untuk membicarakan situasi tenaga kerja di instansi pemerintah kabupaten Aceh Timur.

Setelah utusan pemerintahan Aceh Timur kembali dari Jakarta dan melaporkan ke ketua DPR dan PJ Bupati, kemudian Pj.Bupati Aceh Timur pada tanggal 23 desember 2024 menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor: 814/9702/2024 Tentang Verifikasi dan validasi tenaga Non ASN Bakti yang aktif bekerja minimal 2 tahun sebagai syarat pada pendaftaran penerimaan PPPK periode II.

Dengan terbitnya edaran baru, tenaga bakti yang telah bekerja minimal 2 tahun dilingkungan dinas kesehatan kabupaten Aceh Timur mendapat kesempatan untuk mendaftar sebagai calon PPPK periode II tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Hadiri Haul ke-22 Pendiri Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis

Dari hasil uji publik dinas kesehatan terdapat 182 orang non-asn yang memiliki SK 2 tahun (2023-2024), dan 197 orang non-asn bakti yang telah bekerja minimal 2 tahun, setelah di verifikasi dan validasi.

Uji publik ini di tempel di dinding depan bagian umum kantor dinas kesehatan, dan dishare ke grup WA 27 puskesmas selama 3 hari sesuai amanat dalam surat edaran bupati.

Setelah mendapat peluang, mudah mudahan mereka Non ASN dan Non ASN Bakti mampu meraih target sesuai harapan.(SB/Zal)

-->