Edarkan Sabu, Warga Sei Kasih dan Sei Pinang Mendekam di Polres Labuhanbatu

sentralberita | Labuhanbatu ~ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Masing-masing tersangka berinisial S alias Bono (29) warga Sei Pinang Dusun VII Kecamatan Panai Hulu dan MFS alias Komeng (40) warga Sei Kasih Dusun Sei Kasih Luar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka S alias Bono ditangkap di Perumahan Ajamu Permai, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu pada Minggu (15/12/2024) pukul 19.30 WIB.

Dari Bono diamankan 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram/bruto, 1 helai tisu warna putih dan Hp android.

Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seorang pria bernama panggilan Komeng warga Desa Sei Kasih.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Curas, Dua Wanita di Labuhanbatu Alami Luka-luka

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga sekira pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua yakni, MFS alias Komeng.

Dari Komeng petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram/bruto, 1 skop terbuat dari pipet, dan 1 unit Hp android.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin mengatakan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kasi Humas, Rabu (18/12/2024). (SB/BS)

-->