Cacat Administrasi,Tim Hukum Minta Penetapan Paslon  Dibatalkan

sentralberita | Madina ~  Tim Hukum pasangan calon ( Paslon) Bupati Mandailing Natal ( Madina) meminta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) agar membatalkan sekaligus mendiskualifikasi Paslon Saifullah – Atika karena diduga cacat administrasi pada saat pendaftaran di KPU Madina.

“Kami dari tim hukum Paslon no 1 Harun – Ichwan memproses laporan terkait dugaan cacat administrasi berkas administrasi pasangan Saifullah – Atika dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Madina yang akan nerlangsung, 27 Nopember mendatang”, ucap Ridwan Rangkuti SH dalam siaran pers, Sabtu (16/11/2024).

Menyikapi laporan tim pemenangan no 1 On Ma ( Harun – Ichwan) meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai peraturan Bawaslu no.8 2020,mengingat pelaksanaan pencoblosan tinggal menghitung hari.

Baca Juga :  BRI Cabang Panyabungan Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Menurut Ketua Peradi Tabagsel tersebut, Jika laporan tersebut terbukti melanggar administrasi, dalam arti Saifullah tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran sesuai dengan tandaterima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) sesuai dengan LHKPN yang termuat dalam laman KPK pada 16 Oktober 2024.

” Maka jelas terbukti menurut hukum bahwa tandaterima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang ditentukan dalam surat edaran ( SE) KPK no 13 tahun 2024 dan PKPU no. 8 tahun 2024,maka sudah jelas penetapan pasangan calon Saifullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution oleh KPU Madina harus dibatalkan.(FS)

-->