Cacat Administrasi,Tim Hukum Minta Penetapan Paslon  Dibatalkan

sentralberita | Madina ~  Tim Hukum pasangan calon ( Paslon) Bupati Mandailing Natal ( Madina) meminta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) agar membatalkan sekaligus mendiskualifikasi Paslon Saifullah – Atika karena diduga cacat administrasi pada saat pendaftaran di KPU Madina.

“Kami dari tim hukum Paslon no 1 Harun – Ichwan memproses laporan terkait dugaan cacat administrasi berkas administrasi pasangan Saifullah – Atika dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Madina yang akan nerlangsung, 27 Nopember mendatang”, ucap Ridwan Rangkuti SH dalam siaran pers, Sabtu (16/11/2024).

Menyikapi laporan tim pemenangan no 1 On Ma ( Harun – Ichwan) meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai peraturan Bawaslu no.8 2020,mengingat pelaksanaan pencoblosan tinggal menghitung hari.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Madina, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jaga Integritas

Menurut Ketua Peradi Tabagsel tersebut, Jika laporan tersebut terbukti melanggar administrasi, dalam arti Saifullah tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran sesuai dengan tandaterima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) sesuai dengan LHKPN yang termuat dalam laman KPK pada 16 Oktober 2024.

” Maka jelas terbukti menurut hukum bahwa tandaterima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang ditentukan dalam surat edaran ( SE) KPK no 13 tahun 2024 dan PKPU no. 8 tahun 2024,maka sudah jelas penetapan pasangan calon Saifullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution oleh KPU Madina harus dibatalkan.(FS)

-->