EEL 8 Bulan Tersangka, Melanggar Hak Asasi ? Kejatisu : Bukan Kejaksaan Yang Menetapkan Tersangka

sentralberita | Madina ~ Penetapan tersangka oknum Ketua DPRD Madina EEL yang sudah memasuki bulan ke 8 terkait dugaan suap kasus seleksi penerimaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja ( PPPK) kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun 2023 menjadi perdebatan hukum di kalangan masyarakat.

Terkait hal itu banyak pihak menyesalkan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sumut yang dinilai gegabah bahkan kental dengan muatan politis.

Seperti diketahui sejak ditetapkan tersangka,berkas EEL sudah 4 kali bolak balik antara Polda – Kejatisu, namun hingga saat ini Jaksa tetap menyatakan bahwa berkas EEL tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya sehingga tetap dinyatakan tidak cukup bukti ( P19).

Berulang kali pula Jaksa peneliti Kejatisu meminta setiap pengembalian berkas agar penyidik dapat memenuhi 2 alat bukti yang dimaksudkan sesuai hukum.

Baca Juga :  Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Di sisi lain selama 8 bulan pula EEL menyandang status tersangka yang menjadikan dirinya tersandra secara sosial politik bahkan keluarga dan nama baiknya ikut terdampak.

Banyak pula kalangan masyarakat maupun praktisi hukum meminta sebaiknya penyidik Polda sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) terkait dugaan keterlibatan EEL, karena nyatanya tidak cukup bukti.

Terkait adanya pro kontra tentang status tersangka EEL Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisu) melalui Kasipenkum Adre Wanda Ginting, dalam kasus tersebut menyebutkan kalau pihaknya ( Kejatisu) hanya menerima dan meneliti berkas dan tidak memiliki kewenangan untuk memyarankan agar penydiki menerbitkan SP3.

” Kejatisu dalam hal ini Jaksa peneliti hanya menerima dan meneliti berkas saja,”, ungkapnya,sembari meminta sebaiknya ditanyakan ke pihak yang menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Komunitas Parbeca Panyabungan: Ivan Paten, Saya Sudah “Kampanye” Jauh-jauh Hari

Ditanya, lamanya status tersangka yang disematkan ke EEL dan belum adanya kepastian hukum, sehingga yang bersangkutan seakan dizholimi, disandera hak sosial dan politiknya, Adre kembali menegaskan kalau pihaknya hanya sebatas menerima dan meneliti berkas saja.

“Kejatisu hanya menerima dan meneliti berkas, bukan yang menetapkan tersangka”, ucapnya melalui pesan aplikasi whatsapp, Selasa siang (12/11/2024).

Ditanya terkait lamanya kasus ini bolak balik Polda – Kejatisu, apakah Jaksa bisa menerbitkan P19 permanen?

Adre menyebutkan, dalam hukum tidak dikenal adanya P19 permanen.”Kejaksaan memberikan petunjuk begitu tupoksi yang ada dan tidak dikenal dengan istilah P19 permanen, baru ini dengar”,imbuhnya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini berkas EEL masih ditangan penyidik Polda Sumut. (FS)

-->