Kasus PPPK Madina,Kenapa Erwin Bisa Ditersangkakan?
sentralberita | Panyabungan ~ Diikutip dari beberapa sumber, masyarakat dan pengamat hukum, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK terdengar begitu rancu, Sabtu (26/10).
Dilihat dari faktanya, tampak seperti ditumbalkan. Karena informasi penetapan tersangka ini kabarnya hanya berdasarkan pengaduan dari seseorang yang menyebutkan dirinya menerima Rp200 juta dari Erwin, tanpa ada saksi dan bukti. Nyatanya saja sudah tujuh bulan status tersangkanya masih juga mengambang, dan berkasnya pun dikatakan sudah empat kali bolak balik dari Kejaksaan.
Bila ditelaah dari awal, status tersangkanya ini dapat dipastikan setelah Erwin mengeluarkan rekomendasi pembatalan SKT Tambahan. Yang kemudian tampaknya ditunggangi dan dimotivasi oleh kelompok tertentu seolah menjadi perseteruan antara Legislatif dan Eksekutif.
Padahal penerimaan tenaga honorer, pegawai atau pun PPPK itu ranahnya eksekutif, yang semestinya Bupati dan Wakil Bupati Madina yang bertanggungjawab, kendati Sekda yang menandatangani SKT Tambahan tersebut. Mungkin, bisa jadi nantinya akan banyak yang terlibat jika diungkap.
Namun jika hanya berdasarkan dari pengakuan sepihak, kemudian Erwin ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti dan keterangan yang mendukung, wajar lah kasus PPPK yang menjeratnya ini di SP3 kan. Apalagi disebut-sebut keinginan Erwin Efendi Lubis maju sebagai calon Pilkada Madina telah pupus, jika memang untuk menjegalnya.
Seperti dikatakan Praktisi Hukum, Irvan Syahputra kepada salah satu media online beberapa waktu yang lalu ketika menyikapi persoalan kasus PPPK di Madina. Kata Direktur LBH Medan ini, bila orang yang sudah berstatus tersangka tetapi tidak serius diproses, maka melanggar hak asasi manusia.(FS)