Pemberdayaan Wakaf Produktif Berbasis Masjid Digalakkan Kemenag Kota Medan

sentralberita|Medan| Kementrian Agama Kota Medan terus bergerak mensosialisasikan program pemberdayaan umat lewat pemberdayaan wakaf produktif berbasis Masjid, sehingga masyarakat dan umat mengetahui serta memahami apa itu wakaf produktif.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan Dr H Impun Siregar, MA saat membuka kegiatan sosialisasi tentang wakaf produktif kepada para Kepala Urusan Agama dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang tergabung dalam zona tiga meliputi KUA Medan Amplas, KUA Medan Denai, KUA Medan Area, KUA Medan Kota, KUA Medan Johor, KUA Medan Maimun dan KUA Medan Tembung. Kegiatan yang bertajuk ‘Transformasi Wakaf Berbasis Masjid Dalam Mewujudkan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Medan’, berlangsung di Masjid Ar Rivai Kompleks TPI Jalan SM Raja Medan, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Resmikan Masjid Basyariah Langkat

“Pemberdayaan wakaf produktif lewat Masjid sudah semestinya kita galakan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi ummat. Payung hukumnya UU Nomor 41/2004 tentang wakaf dan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai landasan pelaksanaan,”ujar Dr H Impun Siregar dalam sambutannya.

Menurut Kakanmenag Kota Medan, Masjid sebagai basis berkumpulnya umat yang difungsikan tidak hanya sekedar ibadah wajib seperti sholat, namun Masjid juga harus bisa memberikan solusi atas berbagai problem keumatan dan lewat pemberdayaan wakaf produktif inilah peran Masjid menjadi penting dan strategis.

“Lewat Masjid kita berharap hadir dan lahir sebuah gagasan untuk mengurai persoalan ummat, dan Masjid menjadi pusat tumbuh kembangnya ekonomi umat, tentu lewat program pemberdayaan wakaf produktif inilah, sebagai solusi dari problematika keumatan kita, hal terpenting pengelolaannya harus terbuka, transparan dan dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut amanah umat,”ujar Dr Impun mengingatkan.

Baca Juga :  Hari Santri, Kanwil Kemenagsu Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan sesuai Disampaikan Gus Men

Lebih jauh di sampaikan Dr Impun, pemberdayaan wakaf produktif ini, juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) bersama pengurus BKM yang ada di tiap Kecamatan, agar terkoordinasi secara baik, menyangkut teknis penghimpunan, pendistribusian hingga pengawasannya.(SB/01)

 

 

-->