Sosper Edwin Sugesti Nasution: Pengangkatan Kepling di Medan Masih Tertutup, Pelayanan ke Masyaratkat Lemah
sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dua hari, Sabtu dan Minggu (10-11/8/2024) di Jalan Jalan Sosro Lk VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Dihadiri ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaika,tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Karena kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.
Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat tersebut sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya. Kepling itu harus langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan Adminduk dan lain sebagainya.
Bahkan kinerja keling yang berkedudukan sebagai pembatu kelurahan di lingkungannya, harus berjuang seperti mendata penduduk miskin, penggangguran dan lain sebagainya, sehingga dengan itu menjadi usulan program, pelatihan dan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat misalnya terbentuk keterampilan UMKM dan sebagainya dan tahulah mana yang layak menerika bantuan, sehingga pemerataan dan KKN.
“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edwin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Tebung, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu dan Medan Deli.
Namun kenyataannya, menurut Anggota DPRD Medan yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif lalu, pelayanan kepada kemasyarakat masih lemah, sementara masyarakat sendiri juga kurang berdaya menyikapi lemahnya kinerja tersebut.
Pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK).Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.
“Kenyataan juga yang terjadi, tiba-tiba sudah diangkat tanpa terbuka, baik pendaftaran, syarat dukungan masyarakat dan lainnya. Harus taransparan secara luas, sehingga tahu dan bisa dilakukan evaluasi dalam menjalankan tugasnya. Pembentukan kepling di Medan sangat tertutup dan ada iming-iming kepada masyarakat saat perlunya dukungan”ujar Anggota DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.
Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.
“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.
Pemberhentian
Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada WaliKota.
Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.
Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.
Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan, antara lain Suprianto, Darma Wulis,Zahara dan Ismail. Secara umum menyangkut berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP, BPJS dan tentang bantuan pemerintah.
Edwin Sugesti mnegaskan komitmennya untuk terus peduli dan terhadap masyarakat. Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution,” saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat,”ujarnya searaya menyebut hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif yang lalu.(SB/01)