Bawaslu Sumut Sosialisasikan Penyampaian Permohonan Penyelesaian Sengketa
sentralberita|Medan~Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan adalah salah satu fungsi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dalam hal penyampaian informasi khususnya pada penyelesaian sengketa proses Pemilu atau Pemilihan terdapat wadah digital yang dinamakan dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau yang disingkat dengan SIPS.
Berkenaan dengan itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan acara sosialisasi tentang tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dan pemanfaatan SIPS.
“Pada seri kedua ini kami melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara penyampaian penyelesaian sengketa proses pemilihan serta pemanfaatan aplikasi yang dinamakan dengan SIPS, ujar Joko Arief Budiono ketika membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan di D’Prime Hotel Kualanamu Jum’at, (02/08/2024)”.
Selanjutnya disaat mengantarkan acara sosialisasi, Joko menyampaikan “kegiatan sosialisasi hari ini salah satunya adalah mengupas tentang standart normatif dalam penyampaian permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang dikenal dengan syarat formil dan materil serta tindak lanjut dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan yang dinamakan dengan musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka”.
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Darma Agung Medan, Herdi Munthe dengan materi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Erick S. Sihombing dengan materi Administrasi dan Persidangan secara Elektronik (e-Court) Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Partai Politik, Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, Kantor Advokat, Pemantau Pemilu, Non Government Organization dan Media Massa.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Irwan Harahap.(SB/01)