Bawaslu Rumuskan Program Pengawasan Partisipatif
sentralberita|Deli Serdang~Untuk memaksimalkan pengawasan partisipatif dalam rangka pengawasan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Sumut merumuskan program pengawasan partisipatif. Perumusan program ini dilakukan dalam bentuk Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis menyampaikan bahwa Bawaslu harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
” Dorongan dan inovasi harus ditingkatkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pelibatan masyarakat dalam Pemilihan 2024, oleh karena itu perlu ada rumusan bersama program apa yang akan dilakukan,” katanya dihadapan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta rapat.
Senada, Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa pengawasan partisipatif diwujudkan melalui peran stakeholder untuk terlibat aktif.
” Peran stakeholder dalam pengawasan partisipatif amat menentukan tugas pengawasan, bahwa pengawasan itu tidak dapat hanya dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini.
Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan bahwa sebagaimana upaya mewujudkan pengawasan partisipatif itu, Bawaslu telah menyusun program untuk dilakukan bersama.
” Ada 3 (tiga) program yang akan dilakukan yaitu Kampung Pengawasan, Bawaslu Goes to Campus/School, dan Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif,” jelasnya.
Terhadap ketiga program tersebut, Suhadi mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota untuk merumuskan bersama bentuk dan teknis pelaksanaannya.
” Melalui rakor ini, kita akan merumuskan bersama dan menyusun bentuk konkrit dari ketiga program tersebut sehingga memberi kontribusi nyata kepada masyarakat. Misalnya pembentukan Kampung pengawasan dengan tema Tolak Politik Uang, Tolak Politisasi SARA, Netralitas TNI/Polri dan ASN, Tolak ujaran kebencian dan hoax, kampanye hitam di media sosial, atau tema lain yang relevan dengan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan,” tegasnya.
Kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap menekankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menjadikan pencegahan sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang demokratis.
” Pengawasan partisipatif merupakan salah satu bentuk pencegahan, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus membuatnya melalui program yang sudah disusun dengan mengedepankan kearifan lokal, karena nantinya semua itu menjadi bahan dalam penyusunan keterangan sidang PHPU,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumateta Utara ini.
Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut juga hadir sebagai Narasumber Arif Nur Alam dan Teja Purnama yang membahas bagaimana pentingnya partisipasi mayarakat dalam pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024. (SB/01)