Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

sentralberita|Medan~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Senin (29/7/2024).

Perkara tersebut diadukan oleh Arifin Pasaribu terhadap Ketua dan Anggota KPU Tapanuli Tengah. Teradu didalilkan mengubah data dan daftar pengguna hak pilih, tanpa melakukan perbaikan bersama – sama terlebih dahulu, serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi partai politik.

Teradu:
1. Wahid Pasaribu;
2. Fahri Zulaiman Rambe;
3. Helman Tambunan;
4. M. Fadli Wanri Putra Hutagalung;
5. Abdul Haris Nasution (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah).

Majelis:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis);
2. Kusbianto (TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat/Anggota Majelis)
3. Robby Effendy (TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU/Anggota Majelis)
4. Saut Boangmanalu (TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Bawaslu/Anggota Majelis)

Baca Juga :  IKP  Sumut Peringkat ke-5 Nasional, Ini Faktornya, Bawawaslu Sumut Perketat Pengawasan

Pokok aduan:
Teradu I sampai V didalilkan mengubah data dan daftar pengguna hak pilih tanpa melakukan perbaikan bersama-sama terlebih dahulu serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi partai politik peserta pemilu yang dibacakan dalam Form Model D Catatan Kejadian Khusus tingkat kecamatan.

Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai V menolak dan tidak memberikan Form Mode D Catatan Khusus tingkat kabupaten yang seharusnya diberikan kepada saksi partai politik.(SB/01)

-->