Pemecatan 5 Perangkat Desa Saba Dolok Kotanopan,Sepihak Dan Cacat Hukum

sentralberita | Madina ~  Pemberhentian Sekretaris Desa dan 4 perangkat desa Saba Dolok kecamatan Kotanopan yang dilakukan oleh Kepala desa Syahnan Arifin dinilai sepihak dan cacat hukum.

“Saya menilai pemecatan kami ini dilakukan sepihak,cacat hukum dan cacat prosedur oleh Kades Saba Dolok”, ujar mntan Sekdes Saba Dolok Zulfahmi melalui sambungan selular, Selasa ( 29/7/2024).

Zulfahmi juga menegaskan tindakan pemecatan oleh Kades yang baru terpilih pada Pilkades 2023 lalu itu telah mengangkangi surat edaran ( SE) Bupati Madina no. 0103 / DPMD/2024, tentang pengaturan seleksi dan penjaringan perangkat desa.

Zulfahmi mengaku bingung dengan tindakan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kades Saba Dolok.

“Asal abang tau, kami berlima dipecat tanpa ada surat pemecatan, dan kami tidak tau apa alasannya, tiba – tiba saja dilakukannya penjaringan dan mengangkat perangkat desa baru”, tandasnya.

Baca Juga :  Canangkan Desa Bersih Narkoba di Tanjungbalai, Kapolda Sumut: Terciptanya Lingkungan Aman, Nyaman

Ia mengatakan, akan menempuh jalur hukum terkait tindakan pemecatan sepihak ini, karena diduga telah terjadi manipulasi dan kesewenang-wenangan oleh Kades tersebut.

“Secepatnya kami akan susun langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini, kami akan minta keadilan”, pungkasnya. ( FS)

-->