Dua Pintu Masuk Penanganan Pelanggaran yang Bisa Dilakukan Bawaslu

sentralberita|Medan ~ Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, melaksanakan Monitoring dan Supervisi terkait kesiapan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (27/7/2024).

Puadi mengatakan, bahwa pengawas pemilu harus responsif bila ada informasi yang di peroleh khususnya terkait penanganan pelanggaran.

Penting menurutnya cara menangani dan menelusuri pokok masalah, sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan.

“Ada dua pintu masuk penanganan pelanggaran, yaitu temuan dan laporan,” katanya, Sabtu (27/7/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut.

Beliau menjelaskan, Penanganan pelanggaran, Hukum acara harus diatur dimana pembuktian dalam hal menindaklanjuti laporan tidak boleh asal panggil.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut minta KPU Sumut Evaluasi Debat Paslon Pilgubsu

“Untuk menindaklanjuti laporan, harus tersusun keterpenuhan formil dan materil,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Saut Boangmanalu, Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, bahwa jajaran pengawas harus lebih memahami regulasi.

Dia meminta seluruh jajaran, agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Temuan itu harus bisa di buktikan, tidak boleh hanya wacana, kita harus main berdasarkan data,” Pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, S.H, Anggota Johan Alamsyah, S.H., M.H, Suhadi Sukendar Situmorang, S.H., M.H Payung Harahap SE., MM, Joko Arief Budiono,S.H, Saut Boangmanalu, S Th., MM, Kepala Sekretariat Bawaslu sumut, Drs. Feri Mulia Siagian, M.Si.(SB/01)

Baca Juga :  Sat Polairud Tanjung Balai Antisipasi Peredaran Narkoba Melalui Wilayah Perairan Periksa Kapal Yang Keluar Masuk
-->