Tidak Tepat Sasaran, Bantuan PT HSJ Terkesan Dipaksakan

sentralberita | Labuhanbatu ~  Masyarakat Desa Sei Tampang Simpang HSJ, menyoroti penyaluran bantuan sosial yang diberikan oleh perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ). Selain tidak tepat sasaran, bantuan tersebut terkesan dipaksakan. Pemberian bantuan tersebut juga dinilai tidak tepat guna sehingga kurang bermanfaat bagi masyarakat.

“Apalah manfaat 2 sak semen, peruntukannya buat apa? Masyarakat butuh kesehatan, butuh makan. Apa yang bisa diperbuat dengan 1 atau 2 sak semen, belum lagi beli pasirnya,” kesal F Marbun masyarakat terdampak, Minggu (28/07/2024).

Menurutnya, untuk strategi corporate social responsibility (CSR) yang sukses, diperlukan pertimbangan dalam menentukan visi target atau sasaran yang tepat.

Dengan CSR yang tepat sasaran, program yang dijalankan akan bisa diterima oleh masyarakat, sehingga terwujud dengan baik.

F Marbun juga menyesalkan, pemberian bantuan terlaksana setelah perusahaan Asian Agri Grup itu mendapat surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan oleh masyarakat pada 16 Juli 2024, bahwa akan digelarnya unjuk rasa pada 25 Juli 2024.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Cek Boat Penyeberangan untuk Memastikan Keselamatan Pemudik

General Maneger (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo saat dimintai tanggapannya belum bersedia memberikan jawaban.

Senada dengan GM, Humas PT HSJ Ray Saragih juga bungkam saat dikonfimasi bahwa bantuan yang diberikan perusahaan dinilai tidak tepat sasaran dan tepat guna. Penerimanya pun berdomisli di seputaran jalan provinsi. Jauh dari titik jalan yang sedang dipermasalahkan.

Sementara tokoh pemuda pesisir, Edi Syahputra Ritonga, saat dimintai tanggapan terkait bantuan itu, mengatakan pihak perusahaan ke masyarakat itu suatu kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu yang tertuang didalam UU PT dan PP 47/2012, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Baca Juga :  PT HSJ Didemo Warga Lagi

“Jangan gara-gara bantuan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, pihak perusahaan melanggar peraturan lainnya,” kata Edy.

Dicontohkan Edy, salah satunya tuntutan masyarakat yang tergabung dalam persatuan pemuda HSJ terkait over tonase (melebihi kapisitas) yang sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berdampak pada kerusakan jalan, kerusakan rumah dan menghasilkan abu yang mengotori rumah, terkhusus bagi pedagang. Sehingga merugikan masyarakat.

“Seharusnya, berdirinya perusahaan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat antara lain, menciptakan lapangan pekerjaan, menambah pendapatan masyarakat, dan sebagainya, sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai, bukan sebaliknya,” tutup Edy. (SB/BS)

-->