Bawaslu Sumut Bersama P Kabupaten/Kota Lakukan Riview Penyusunan Laporah Akhir PHPU
sentralberita|Medan ~ Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bersama 12 (Dua Belas) Kabupaten/Kota lakukan Riview Penyusunan Laporah Akhir PHPU tahun 2024
Divisi Hukum, Pendidikan dan Diklat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan 12 jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Kota yang melaksanakan PHPU melakukan persiapan Review Laporan Akhir Pengawasan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konsitusi Tahun 2024. Di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, tanggal 25 Juli 2024.
Acara dibuka langsung oleh Amir Hamzah, Plt Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di dampingi oleh Staf Divisi Hukum, Pendidikan dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bersama dengan 12 staf Bawsalu Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan berbagai persiapan diantaranya melakukan Komunikasi tata cara Review Laporan Akhir Pengawasan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konsitusi Tahun 2024. Kepada 12 Bawaslu Kabupaten/ Kota yang melakukan PHPU di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
Dalam arahannya Amir Hamzah, menyampaikan bahwa Bawaslu bertanggung jawab dalam pembuatan Laporan akhir Pengawasan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konsitusi RI Tahun 2024.
Sesuai dengan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor : 19 Tahun 2024. Tentang Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Berkenaan Dengan Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
Bahwa sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diucapkan pada tanggal 6 Juni 2024, 7 Juni 2024, dan 10 Juni 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya memuat perintah kepada Bawaslu untuk melakukan Supervisi, Koordinasi, dan Pengawasan serta memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan Pengawasan sesuai dengan yang diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi, berkenaan dengan hal tersebut, maka Bawaslu perlu memberi instruksi kepada: Yth :
1. Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia;
2. Panwaslih Provinsi Aceh;
3. Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia;
4. Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh, Sepanjang diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pengawasan.
Bawaslu serta jajarannya dapat membantu Mahkamah Konstitusi RI dalam melihat secara terang dan jelas hal-hal yang di dalilkan oleh Pemohon dalam Permohonan nya untuk kemudian Mahkamah dapat mempertimbangkan secara objektif hal-hal yg berkaitan dan berkenaan dengan hal yang dimohonkan Pemohon.
Bawaslu diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi dilapangan sehingga hal-hal yang disampaikan oleh Bawaslu sebagai hasil pengawasannya haruslah disampaikan secara baik dan tidak terkesan memihak baik pada Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait.(SB/01)