Asuransi Kendaraan Masih Dalam Kajian, Tunggu PP
sentralberita | Jakarta ~ Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hal itu dalam rilis yang diterima melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa Kamis (18/7/2024).
Ogi memaparkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait
kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko
bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” ungkap Ogi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (P2SK) dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” kata Ogi.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan
mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi
kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
secara keseluruhan. (wie)