Kukuhkan Masa Jabatan 370 Kades 8 Tahun,Bupati Madina : Berhati – hati Kelola Anggaran Dana Desa

sentralberita | Madina ~ Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/07/2024).

Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan pengukuhan dilaksanakan sebagai implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.

“Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Sukhairi.

Sukhairi mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah.

Baca Juga :  Keluarga Bagas Godang Habincaran Dukung On Ma Harun di Pilkada Madina

Sukhairi dalam kesempatan tersebut juga berpesan agar seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan agar berhati – hati dalam mengelola anggaran dana desa ( ADD).

“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harap Sukhairi.

Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat.( FS)

-->