Sosper Edi Saputra: Warga Dapat Bantuan Wajib Terdaftar DTKS, Pengurusannya Dibantu dengan Gratis

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan Edi Saputra, ST kembali mensosialisasi Peraturan (Sosper) Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (13/7/2024) sore.

“Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan dan muncul kesadaran pengurusan kelengkapapan Adminduk di kota yang kita cintai ini,”ujarnya..

Terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) sehingga secara terus menerus disosialisasikannya mengingat sangat besar manfaat dan kegunaannya menuju perbaikan hidup warga masyarakat, lebih-lebih untuk masa depan anak-anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa khususnya generasi kota Medan.

“Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, PKH, KIP, bantuan Siswa Miskin dan bantuan sosial lainnya, harus punya KTP dan KK barkode yang aktif,”tegasnya.

Oleh karena itulah, Sekrestaris Fraksi PAN DPRD Medan tak bosan meminta warga agar lengkap Adminduknya dan sinkron surat-suratnya antara satu dengan yang lainnya, terutama akte lahir anak harus segera diurus dan saya siap membantunya pengurusannya,”ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

 

Wajib Daftar DTKS

Selanjutnya ditegaskannya, apaun urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan dari pemerintah dan segara urusan tentang anak, tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi dan wajib masuk terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS digunakan sebagai referensi penetapan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga perlu memeriksa apakah kita sudah terdaftar dalam DTKS.

Bagi masyarakat yang merasa layak mendapat bantuan sosial wajib mengetahui cara mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendaftar berhak menerima program tersebut atau tidak.

Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.

DTKS digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Salah satu langkah penting adalah memastikan kita terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Kementerian Sosial. Kita bantu agar masyarakat bisa terdaftar di DTKS itu, melalui Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass yang sudah buka sejak tahun 2010 dengan gratis,”ujarnya seraya mengatakan sudah 30 ribu yang diurus Adminduk masyarakat tanpa membeda-bedakan suku dan agama.

Baca Juga :  AMPI Sumut Kecam Pernyataan Qodari Sebut Golkar Partai Brutus

Seraya membagi-bagikan lembaran syarat pendaftaran DTKS, Edi Saputra menjelaskan secara rinci persyaratanya, yakni: Photokopi KK yang sudah barcode (Alamat tinggal sesuai dengan alamat KK), Fotocopy KTP suami istri, nomor HP yang aktif (tidak boleh ganti-ganti), fotocopy depan rumah, kamar mandi dan dapur, berkas dimasukkan ke dalam map biasa dan diantar ke Rumah Peduli Edi Saputra, ST.

Harus Sinkronisasi

Anggota DPRD Medan yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif 2024 lalu menyampaikan dan meminta kalangan warga agar dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) harus memastikan sinkronisasi datanya satu sama lainnya dalam aministrasi atau surat penting lainnya itu .

“Seperti data atau nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte lahir maupun buku nikah jangan sampai salah data dan penulisannya. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki,”kata Edi Saputra.

Selanjutnya, menjelaskan warga yang mengurus semua adminduk merupakan hal diwajibkan Pemerintah.“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,” pinta Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

 

Pemeriksa Keakuratan

Di bagian lain anggota DPRD, mengingatkan agar warga harus selalu memeriksa keakuratan adminduk yang dimiliki, baik pribadi maupun keluarganya seperti mengecek NIK adminduk, sebab NIK tersebut bisa karena disalahgunakan orang lain. Demikian pengejaan abjad dan angka maka bisa berdampak fatal dan merugikan masyarakat.

Kemudian secara tegas mengungkapkan, kedepan Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan.

Demikian pengejaan abjad dan angka salah maka bisa berdampak fatal dan merugikan masyarakat terutama bagi kelangsungan masa depan anak-anaknya. Misalnya penulisan satu hurup saja berbeda di surat-menyurat data Adminduk tersebut. Untuk itu, nama harus sinkron antara Aminduk yang dimiliki.
Baca Juga : Kedepan KK Warga Wajib Barcode

Baca Juga :  Saat Sosper Adminduk, Edi Saputra, ST Ingatkan Warga Tentang Kepastian Sinkronisasi Data 

Edi Saputra pun mengingatkan, kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda, Edi pun menyampaikan, kesiapannya sebagai anggota DPRD Medan mengurus kelengkapan Adminduk masyarakat, termasuk mengurus warga masyarakat yang pindah ke kota Medan dari daerah lain yang tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data dilayani secara gratis.

Selanjutnya Edi Saputra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang konsisten dalam mengurusi berkas Adminduk (administrasi kependudukan) warga secara gratis tersebut, juga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada warga khususnya yang memilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan terimakasih kepada kalangan masyarakat khususnya warga yang telah mendoakan dan memilih saya. Sehingga kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan untuk periode kedua ,”ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Edi Saputra mengakui suara hasil pemilu yang diperolehnya tidak terlepas dari dibukanya Posko Rumah Peduli Edi Saputra, yang benar-benar disiapkan untuk membantu warga dalam pengurusan segala macam bentuk adminduk. Untuk itu, Edi Saputra beharap kepada kalangan masyarakat agar benar-benar memanfaatkan Posko Rumah Peduli, dan senantiasa menjalin komunikasi menyampaikan berbagai aspirasi yang dibutuhkan masyarakat.

Ketika dibuka dilaog, warga memberikan tanggapannya antara lain,Titik Aprianti tetang ditolak Rumh Sakit ketika ingin berobat, Arimah, 20 tahun tak dapat bantuan dan selalu dibola-bola ketika mempertanyakannya, Ralita, anak baru lahir bagaimana syarat agar bisa BPJS, Rasmuda Tambunan, akte nikah, Ruben Matondang, apakah BPJS berlaku di luar kota Medan, Epandari, sudah saya aktifkan BPJS, Wahyuni Sriwati, anak mengurus KK tapi rumah tangga lagi cekcok.

Edi pun menjawab berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat tersebut dengan menidaklanjutinya. Usai pertemuan, Adminduk yang telah siap diurus langsung dibagi-bagikan. Terlihat masyarakat merasa senang menerimanya dan secara terang-terangan menyampaikan bangga dan terimakasih kepada Edi Saputra yang telah peduli mengurus kebutuhan masyarakat.

“Dengan tetap terpilih saya, semoga saya bisa berbuat dan membantu lebih banyak lagi ke masyarakat melalui Posko yang saya dirikan. Doakan Bapak Ibu saya dan kita semua bisa lebih baik ke depannya,”ujar Edi Saputra mengakhiri. (SB/Husni Lubis)

-->