Tersangka Curas Dihadiahi Timah Panas
sentralberita | Labuhanbatu ~ Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana.
Korban bernama Devi Novitasari (25), merupakan seorang ibu rumah tangga warga Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/6/2024) lalu, sekitar pukul 09.15 WIB.
Saat itu, Devi berangkat dari rumahnya di Dusun 1A pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, hendak pergi kerja ke Aek Kanopan.
“Setibanya di simpang pinggir Jati, tepatnya di jalan perkebunan sawit PT Sinarmas, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, tiba-tiba seorang laki-laki tak dikenal muncul dari perkebunan sawit dan menghadang Devi dengan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Parlando.
Saat tersangka merampas sepeda motor yang dikendarai Devi, Devi berteriak minta tolong, hingga tersangka pun melarikan diri. Kemudian, Devi bertemu dengan warga untuk meminta bantuan.
Akibat kejadian tersebut, Devi mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu.
Petugas berhasil menangkap tersangka inisial LAH alias Anwar (24) yang merupakan warga Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, tepatnya di simpang Genjer Kecamatan Tambusai Utara, Riau, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk sebilah pisau yang digunakan pelaku.
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tutup Parlando. (SB/BS)