Bawaslu Sumut Launching Posko Kawal Hak Pilih
sentralberita|Medan~Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara- Undang – undang menyebutkan, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
“Saat ini sampai tanggal 24 Juli 2024 mendatang berlangsung pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Dalam tahapan ini pengawas pemilihan hadir mengawasi untuk memastikan data yang dihasilkan adalah data yang akurat”. Kata Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis saat membuka acara Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring, Rabu (26/6/2024) di Kantor Bawaslu Sumut.
Beliau menyampaikan bahwa memasuki dan menjalani Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu RI menerbitkan kembali Instruksi No. 6235.1 Tahun 2024 berisi agar seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam membuka Posko Kawal Hak Pilih secara serentak melalui daring dan/atau luring di wilayah kerja masing-masing.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan langkah-langkah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yg berlangsung mulai tgl 24 Juni sd 27 November 20204.
“Ketika pantarlih terbentuk dan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian maka disitulah pengawas pemilu hadir mengawasi dan memastikan bahwa pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah, coklit dilakukan untuk menyajikan DP4 dengan daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir.” Tegasnya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap menyampaikan bahwa Posko atau saluran pengaduan masyarakat tersebut secara serentak di dirikan di seluruh Indonesia di semua tingkatan, terutama di tingkat Desa oleh PKD, tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten.(SB/01)