Gerak Cepat, Polsek Firdaus Polres Sergai, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Kakek Rangkuti
sentralberita | Sergai~ Kasus pencurian disertai penganiayaan berat yang mengakibatkan Mahruzar Rangkuti (74) tewas di rumahnya, Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 18 Juni 2024, berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai dengan mengamankan pelaku berinisial IS alias Tempe (26) warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Ps Kapolsek Firdaus, IPTU Jonni Tarigan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Maruli Sihombing, Rabu (19/6/2024) sore di Polres Sergai Sei Rampah dalam keterangannya, berkat kerjasama Tim Polsek Firdaus dengan masyarakat, pelaku IS berhasil dengan cepat diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa kakek berusia 74 tahun.
Hanya dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang,” jelas Ps Kasi Humas.
Pelaku dengan korban kenal baik, karena masih bertetangga. Edward menyebut, pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku.
“Saat korban selesai mengambil air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding, namun korban masih sempat bangkit berdiri.
Lalu, pelaku mengambil batu yang biasa digunakan sebagai penghalang pintu di rumah korban dan memukulkannya ke kening korban, lalu membekap korban dengan bantal hingga korban tewas,” terangnya.
Saat penangkapan, pelaku awalnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Mahruzar Rangkuti meninggal dunia.
Namun, berkat petunjuk yang didapatkan, dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik korban.
“Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun,” tegasnya. (SB/ARD).