Pelantikan dan Pembekalan PKD, Ini kata Suhadi

sentralberita|Medan~Bawaslu Sumut melakukan pelantikan dan pembekalan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 se-Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan di di Hotel Cordela Medan (2/6/2024).

Anggota Bawaslu Sumut Suhadi S Situmorang mengajak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu.

“Bahwa Bapak/Ibu sudah dilantik dan telah menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu, maka saya mengajak kita semua untuk meningkatkan kapasitas, upgrade diri dan pahami apa yang menjadi tupoksi kita,” ucapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menjelaskan bahwa PKD harus segera bekerja melakukan pengawasan.

“Tanggal 5 Juni 2024 akan dimulai pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) atau Pantarlih, oleh karena itu harus dipahami apa yang harus diawasi, misalnya pastikan bahwa Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  PKS Soroti Sejumlah Isu Strategis Dalam RPJMD Kota Medan 2025-2045

Lebih lanjut Suhadi mengajak PKD untuk melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dengan baik. ” Pantarlih ini nantinya yang akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) sebelum dilakukannya penetapan Daftar Pemilih, oleh karena itu harus dipastikan pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, mantan Ketua KPU Samosir ini juga menjelaskan bagaimana PKD harus fokus dalam mengawasi setiap tahapan, tak terkecuali Pemuktahiran Daftar Pemilih.

“Pengawas harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, oleh karena itu harus dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang MS dan TMS, ini akan dilakukan secara berjenjang oleh karena itu, hasil pengawasan Bapak/Ibu akan menentukan keakuratan data pemilih tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Disambut Ribuan Masyarakat Labusel, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Masyarakat Sukseskan PON XXI

Dalam kesempatan ini juga, Suhadi mengingatkan PKD untuk mencatatkan semua hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan. Menurutnya bahwa LHP itu adalah mahkota pengawasan yang wajib dibuat oleh Pengawas Pemilu sebagai bukti telah melakukan pengawasan.

“Apa yang Bapak/Ibu lihat dan awasi, catatkan dalam LHP, laporkan dan koordinasikan ke Panwascam,” tegasnya.

Diakhir pengarahannya, Suhadi juga meminta PKD untuk membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu sehingga pengawasan berjalan dengan lancar.

“Jalin komunikasi dan bangun koordinasi sesama penyelenggara itu akan memperlancar pelaksanaan tugas Bapak/Ibu,” pungkasnya.(SB/01)

 

-->