Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Warga Desa Bangun Sari
sentralberita | Labuhanbatu ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini terjadi di Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu 25 Mei 2024 kemarin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Rabu (29/05/2024) mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal satres narkoba yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal.
“Petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki, yaitu PI alias Peri (26) serta HR alias Wanto (32). Keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kasi Humas.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram bruto, 1 pack plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, dan dompet kecil berwarna merah.
Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13,59 gram bruto dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas,” tutup Kasi Humas. (SB/BS)