Dirjen Binmas Islam Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungli dalam Layanan KUA, Ini 5 Prinsip Integritasnya

sentralberita|Jakarta~Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan KUA dengan Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 di Jakarta yang ditandatangani Direktur Jenderal, Kamaruddin Amin.

Surat Edaran beritasikan 5 point tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; Penghulu; dan Penyuluh Agama.

Adapun bunyi surat tersebut sebagai berikut: Dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA dalam melaksanakan tugas pelayanan wajib menerapkan prinsip- prinsip integritas sebagai berikut:

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Tanjung Balai Laksanakan Penilaian Lomba Satkamling Jelang Pilkada Serentak

1. Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah ataupun imbalan tanda terima kasih kepada petugas KUA.
3. Agar memberikan pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.

4. Kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan       dan memastikan kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

5. Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai prosedur, Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.

Baca Juga :  KUA/PPAS R.APBD 2025 Kabupaten Langkat Ditandatangani

Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan,
monitoring dan evaluasi serta penegakan aturan berupa pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dipatuhi sebagaima mestinya.(SB/01)

-->