Dari 3 Tempat, 15 Orang Remaja Bawa Sajam Diamankan Polres Pematangsiantar

sentralberita|Pematangsiantar ~
Personil Polres Pematangsiantar bersama Polsek Sejajaran dipimpin Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap, S.H gerak cepat (Gercep) berhasil menggagalkan aksi tawuran, Sabtu (25/05/2024), malam pukul 23.00 Wib. Sebanyak 15 orang remaja membawa senjata tajam (Sajam) diamankan dari 3 tempat.

Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap, S.H mengatakan Awalnya malam itu pers Polres Pematangsiantar bersama Polsek Sejajaran yang tersprin Nomor : Sprin/ 523 /V/PAM/3.3/2024, tanggal 25 Mei 2024 mengikuti apel pembagian tugas untuk pelaksanaan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Simpang Dayok Mirah Jl. Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur yang di pimpin Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap.

Setelah apel, para personil laksanakan KRYD dengan sasaran Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran di Apill Simpang Dayok Mirah Jl. Ahmad Yani dan di Wilayah Polsek Jajaran.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Sajam, Belasan Remaja Diangkut Polisi

Selanjutnya pada Minggu, 26 Mei 2024 pukul 00.30 Wib personil mengamankan 1 orang remaja masih status pelajar membawa sajam berinisial RS (17) warga Gurgur sawah 1 Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun di jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Lalu pada pukul 04.00 Wib para personil kembali mengamankan 11 orang remaja diduga hendak melakukan tawuran di jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba masing masing berinisial BAH, Rid, KS, RP, NL, FS, MZS, Rah, RS, DST dan Dito Pratama.

Kemudian para personil juga mengamankan 3 orang remaja membawa sajam di Simpang Rami, Jl.Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba masing masing berinisial RH, YR dan MAS.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Balai Selatan Gencarkan Cooling System, Warga Diimbau Berani Laporkan Aksi Premanisme

Hasil pelaksanaan KYRD tersebut Polres Pematangsiantar bersama Polsek sejajaran berhasil menggagalkan aksi tawuran serta 15 remaja dan barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SB/mars~Humas)

-->