Polres Humbahas Bekuk Curanmor
sentralberita | Humbahas ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di desa Pasaribu kec.Dolok sanggul, Kab.Humbang Hasundutan.
Seorang tersangka, yakni HAS, Lk, tanggal lahir 26 Maret 2006 (18 tahun), Pelajar, Katolik, Alamat di Desa Lumban Tobing, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan.
“dapat disimpulkan Kejadian pencurian kendaraan bermotor Korban FJS pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib pelapor FJS melihat bahwa pintu teras rumahnya telah terbuka dan mendapati bahwa sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, lalu korban FJS langsung ke polres Humbang Hasundutan untuk mengadukan hilangnya sepeda motor yang dimiliki nya.
Mendengar kejadian tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk menyelidiki Kasus curanmor sampai terungkap.
Tidak selang 2 Minggu tim Opnal polres Humbang Hasundutan yang dipimpin kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH menangkap Tersangka pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB dari tim Opsnal mendapatkan informasi masyarakat bahwa ranmor dicari berada di sekitar Balige, Kab. Tobasa lalu tim Opsnal Polres Humbahas mendatangi pasar Balige yang berada di Kab. Toba dan menemukan sepeda motor curian bersama dengan 1 (satu) orang pelakunya lalu tim Opsnal memboyong pelaku bersama dengan barang bukti ke Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda supra x 125 warna hitam dengan nomor mesin JBP1E1626409.
“Akibat dari perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tegasnya(01/red)