Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

sentralberita|Pematangsiantar ~
Sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi aparat kepolisian dalam melakukan penata layanan bagi masyarakat umum atau publik khususnya di Satuan Lalu lintas Polres Pematangsiantar.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Regident melaksanakan Pelayanan Publik kepada masyarakat bertempat di Samsat Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Selasa 21 Mei 2024 pukul : 09.00 WIB.

Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom S.I.K, M.H, mengatakan Pelayanan Publik yang dilaksanakan berupa Identifikasi Kendaraan Baru, Pengesahan, Mutasi, BBN II dan Lapor Tiba.

Pelaksanaan Pelayanan Publik tersebut melalui tahapan mekanisme sesuai SOP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Polsek Siantar Marihat Mediasi dan Selesaikan Kasus Penganiayaan Hingga Berdamai Secara Kekeluargaan

Rangkaian kegiatan yakni Kelengkapan administrasi, Pembayaran PNBP ke loket BRI, Pembayaran pajak tahunan ke Bank Sumut, Checking fisik kendaraan bermotor, Input data kendaraan baru, Cross check berkas kendaraan bermotor dan Penempelan sticker/hologram pada lembaran STNK.

Adapun Motto Pelayanan, Polres Pematangsiantar BERSAHABAT (BERsih, SAntun, HumAnis dan heBAT) sebut AKP Gabriellah.(SB/mars~Humas)(

-->