Polsek Siantar Utara Mediasi dan Selesaikan Perkara Pencurian Besi Rongsokan

sentralberita|Pematangsiantar ~ Sangat pantas diapresiasi terhadap kinerja para aparat yang selalu pro aktif terhadap tugas-tugas yang mulia.

Personil Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Aiptu H. Simangunsong dan Babinsa Serda H. Batubara menyelesaikan perkara pencurian rongsokan besi bekas melalui Problem Solving dengan memediasi kedua belah pihak, pada hari Sabtu, 20 April 2024 malam, sekira pukul 22.50 Wib.

Pencurian itu terjadi di bengkel mobil Duta jalan Patuan anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Sebanyak dua orang terduga pelaku diamankan, berinisial Ir (19) dan Sut (33) keduanya warga Kelurahan Tomuan kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar serta juga barang bukti beberapa potongan besi atau rongsokan yang di taksir bernilai Rp 200000.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pematang Siantar Tertibkan Parkir Di Bahu Jalan Depan Pasar Horas

Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Melayu langsung mendatangi lokasi. Aparat tersebut melakukan mediasi antara korban Lumeru Paulus Tambunan (36) dan kedua pelaku yang didampingi orangtua/wali.

Proses dari mediasi yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut sangat membuahkan hasil, kedua pihak antara pihak si Korban dan Pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Kedua pelaku meminta Maaf kepada korban, demikian juga korban memaafkan kedua pelaku dan tidak meminta ganti rugi di karenakan barang bukti yang di curi telah dikembalikan.

Adanya perdamaian itu maka perkara pencurian itu diselesaikan melalui problem solving.(SB/mars-humas)

-->