Diminta Hadirkan Kepastian Hukum Kasus PPPK Madina, Uchok Sky Khadafi : Penyidik Jangan Hanya Berani Sama Ikan Teri

sentralberita | Madina ~ -Sejak dugaan suap kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahun 2023 mencuat, aktifitas dan pelayanan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Mandailing Natal ( Madina) di komplek Payaloting nyaris lumpuh,semangat etos kerja tak bergairah,kehadiran ASN minim bisa dihitung dengan jari.

Polda Sumatera Utara yang menggarap kasus PPPK diminta segera dapat menghadirkan kepastian hukum,terutama terhadap Bupati Jakfar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution selaku pemimpin Kabupaten Madina.

” Kita minta penyidik Polda Sumut segera dapat memberikan kepastian hukum bagi Bupati dan wakil Bupati Madina, apakah terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Madina, sehingga ada kepastian hukum,penyidik Polda Sumut jangan hanya berani sama ikan teri,mana ikan kakapnya”, ucap Direktur Budget Analisyis Uchok Sky Khadafi, melalui sambungan selular, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Bupati Asahan Lantik PPPK Formasi Guru dan Kesehatan

Uchok menilai kasus PPPK Madina adalah kasus kecil namun melibatkan orang besar,namun dibuat seolah – olah rumit oleh penyidik, padahal semua sudah jelas dan nyata.

Karena itu Uchok menilai, penyidik Poldasu hanya berani menetapkan tersangka setingkat Kepala dinas, hanya ikan teri, tidak berani sama ikan kakap.

Uchok mengecam ketidakberanian penyidik menetapkan tersangka ikan kakap, karena adanya faktor kepentingan.

Namun Uchok menilai kondisi Kabupaten Madina saat ini seperti ayam kehilangan induk,tidak tentu arah,para OPD tidak memiliki gairah dalam bekerja dan ini tidak bisa dibiarkan tidak boleh terjadi, karena tidak adanya kepastian hukum.

“Memang belum ada kepastian hukum apakah Bupati dan wakil Bupati Madina terlibat atau tidak, tapi masyarakat Madina mengetahui mereka berdua yang paling bertanggungjawab, sehingga dengan ini akan memunculkan krisis kepercayaan”, tandas Uchok.

Baca Juga :  Proyek Irigasi P3A Di Desa Bangun Sejati Belum Siap Sudah Hancur

Karena itu Uchok minta agar penyidik Poldasu segera menghadikan kepastian hukum,berani menyatakan apakah Bupati dan wakil Bupati maupun oknum legislatif Madina terlibat atau tidak ,jangan menggantung seperti ini.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap penerimaan honorer PPPK Madina, penyidik Polda Sumut baru menetapkan 6 tersangka, diantaranya oknum Kadis Pendidikan Dollar Hafrianto Siregar dan Kaban BKSDM Abdul Hamid Nasition.

Namun untuk Bupati,Wakil Bupati dan sejumlah anggota legislatif yang diduga terlibat, penyidik tak memiliki nyali menetapkan tersangka.”Ini yang kita pertanyakan ke penyidik, harus ada ketegasan”,pungkasnya.(FS)

-->