Polres Sergai Berhasil Amankan 17 Tersangka, BB 310,02 Gram Sabu dan 1,52 Gram Ganja
sentralberita | Sergai ~ Selama bulan Maret 2024, Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai telah berhasil menangkap 17 orang yang terlibat dalam peredaran dan pemakaian narkotika. Dalam operasi ini, berhasil disita barang bukti berupa 310.02 gram sabu dan 1.52 gram ganja.
“Dalam rangka memberantas kejahatan narkoba, kami ingin mengumumkan hasil operasi selama bulan Maret ini,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk pada Senin (25/3/2024).
Edward menjelaskan bahwa dari tanggal 14 hingga 23 Maret, Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan 17 tersangka.
Dari jumlah tersangka tersebut, terdapat 12 orang yang diduga sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pemakai sabu dan ganja. Besarannya, sabu yang berhasil diamankan mencapai 310.02 gram dan ganja seberat 1.52 gram.
“Dari total 17 tersangka yang kami tangkap selama bulan ini, 3 di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya telah dihukum selama 9 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun,” tambahnya.
Edward menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak para pelaku narkoba serta kejahatan lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Sergai.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengawasi lingkungan mereka masing-masing secara aktif.
“Jika ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau hubungi call center Polres Sergai di nomor 110 atau layanan WhatsApp Polres Sergai di nomor 0811-6124-110 agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (SB/ARD).