HM IKLAB RAYA Gelar Aksi di Polda Sumut dan Kejatisu, Desak periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut
sentralberita | Medan ~ Puluhan Anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) melakukan aksi unjuk rasa mendesak Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas indikasi pungutan liar (Pungli) di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumut yang di duga melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Senin (25/3/2024).
Prem Siringoringo menyampaikan aksi unjuk rasa di lakukan terkait banyaknya permasalahan yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
“Kami menemukan banyak persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Kami menemukan informasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang baru baru ini terjadi di Dinas Pendidikan Sumut yang melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut terkait adanya dugaan pungli terhadap puluhan kepala sekolah yang diduga di minta perkepala sekolah sekitar 10 juta rupiah dengan alasan/modus laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat, “ujarnya.
Prem menambahkan Polda Sumut dan Kejatisu segera memanggil sekretaris dinas pendidikan Sumut untuk mengungkap dugaan pungli yang terjadi di Dinas pendidikan Sumut.
“Kami meminta Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi apakah benar adanya, serta mengungkap berbagai dugaan korupsi lainnya yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.”tambahnya.
“Adapun tuntutan kami aksi pada hari ini sebagai berikut:
1. Meminta Penegak Hukum untuk mengusut tuntas indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut karena diduga melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Mendesak dan mendukung upaya Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk mengungkap dugaan pungli dan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Sumatera utara.
3. Meminta Kejati Sumatera Utara untuk memeriksa dan memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang di duga terindikasi melakukan tindakan pungli terhadap puluhan Kepala Sekolah yang diduga di minta perkepala sekolah sekitar 10 juta rupiah dengan alasan/modus laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.
4. Meminta kepada PJ Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara karena diduga banyak lalai akan tanggungjawabnya,”tutupnya(01/red)