Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Disahkan Menjadi Perda, Sebuah Harapan Dapat Meningkatkan Ekonomi di Kota Medan
sentralberita|Medan~Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) ditetapkan/disakan dengan persetujuan bersama antara DPRD Medan dengan Pemko Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan / Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024)
Paripurna dibuka secara resmi Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, dihadiri Wakil DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah, diawali laporan Panita Khusus yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM.
Kemudian dilanjutkan dengan pendapat 8 fraksi di DPRD Medan. Ke-delapan faksi DPRD Medan tersebut dalam pandangan yang disampaikan menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Konsep pengambilan keputusan dan pengesahan itu dibacakan Kabag Persidangan Anres Willy Simanjuntak, SH yang kemudian dilanjutkan penandatanganan persama yang dilakukan pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan.
Laporan Pansus
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution sebagai Ketua Pansus antara lain mengungkapkan, keberadaan dan peran UMKM dalam menunjang prekonomian nasional sangat penting dan strategis. Oleh karenanya menguatan UMKM menjadi prioritas menuju ekonomi yang kokoh.
Namun dalam pelaksanaannya, UMKM masih banyak menghadapipermasahan, baik secara internal maupun internal. Untuk itu, perlu pemerintah daerah menguatkan UMKM, sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya berpeluang maju dan berkembang. Dalam kaitan itu, diperlukan peraturan dan perundang-undangan yang bisa berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing di daerah maupun di Asia Tenggara.
Keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kota Medan meruapakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing UMKM di Kota Medan saat ini.Oleh karenanya harus dapat memberikan jaminan perlindungan UMKM dan jaminan perlindungan terhadap hak azasi secara umum.
Untuk itu, bagi Pemko Medan bertujuan memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM di kota Medan. Pansus telah mengkaji dan membahasnya dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Dengan demikian Ranperda sudah dapat diterapkan dan disetujui dalam upaya melindungi dan pengembangan
UMKM di Kota Medan dengan dasar hukum dan payung hukum.
Pendapat Fraksi Fraksi
1. Fraksi PDI Perjuangan
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan, Hendri Duin antara lain, pengembangan UMKM perlu mendapat perhatian yang besar dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku UMKM lainnya. Kebijakan pemerintah daerah perlu diupayakan lebih kondusif untuk tumbuh dan berkembang nya UMKM. Maka pemerintah perlu meningkatkan perannya disamping mengembangkan kemitraan usaha saling menguntungkan antara pengusaha besar dan kecil dan meningkatkan sumber daya manusia.
Beberapa masalah umum yang dihadapi pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya, antara lain: pemasaran, modal dan pendanaan, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, pemakaian bahan baku, peralatan produksi, penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja, rencana pengembangan usahan dan kesiapan menghadapi tantangan lingkugan.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan pendapat dan saran, bahwa terhadap persoalan yang dialami pelaku usaha mencoba peruntungan dengan mencari modal melalui pinjaman bank. Sayangnya, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sering kali tidak mampu memenuhinya sehingga usahanya mandek. Karena Pemko Medan harus memberikan kemudahan perizinan, pelatihan, pemasaran serta permodalan.
2. Fraksi Gerindra
Pendapat Fraksi Gerindra yang dibacakan R. Muhammad Khalil Prasetio, saat ini aktifitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia, hal ini akibat bergabungnya Indonesia ke masyarakat ekonomi Asean (MEA). Maka harus dipersiapkan UMKM yang mumpuni yang diawali dengan payung hukum, sehingga UMKM di kota Medan harus dipersaipkan mampu menghadapi persaingan bebas kelak.
Fraksi Gerinda berpendapat, ada enam permasalan mendasar dihadapi pelaku usaha UMKM di Kota Medan dalam pengembangan dan memajukan usahanya, yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya SDM, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.
Oleh karenanya, Perdaakan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku usaha pelaku UMKM dalam mengembangkan produk hasil usahanya , sehingga dapat meningkat ekonomi daerah di Kota Medan.
Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM pada tahun anggaran 2022 sebesar 8 milyar serta bantuan senia peralatan 1,5 milyar lebih. Diharapkan bantuan tersebut dapat ditingkatkan lagi. Demikian juga diharapkan, dapat mengupayakan iklim usaha yang kondusif, bantuan permodalan, pengembangan kemitraan, pelatihan dan memantapkan asosiasi UMKM, mengembangkan promosi dan kerjasama dan dapat memfasilitasi akses ke Bank sehingga mendapat pinjaman permodalan.
3. Faksi PKS
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Dhiyaul Hayati SAg MPd, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meningkatan pengawasan terhadap penjualan makanan halal dan non halal yang dipajang di supermarket. Mengingat vidio viral di salah satu supermarket di Kota Medan, tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal.
Menurutnya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju.
“Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin,” jelasnya.
Dhiyaul menambahkan, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.
Dikatakannya, Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.
Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan di antaranya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatasnya.
“Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” tandasnya.
Karenanya, Fraksi PKS berharap, dengan adanya Perda baru ini, dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.
4. Fraksi PAN
Fraksi PAN yang dibacakan, Edwin Sugesti Nasution berpendapat dengan harapan, lahirnya Perda dapat menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM menjalankan usahanya baik dalam perlindungan maupun dalam bentuk pengembangan di kota Medan.UMKM di kota Medan cukup banyak, namun yang benar-benar berkembang sangat sedikit, sisanya hanya sekedar hidup dan hampir gulung tikar.
Sehubungan dengan itu, UMKM perlu ditingkatkan kemampuan dan perannya melalui pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah, duia usaha, masyarakat secara menyeluruh, membangun sinergitas yang berkesenambungan. Fraksi PAN meyakni probem yang dihadapi UMKM keterbatasan modal, kesulitan pemasaran dan bahan baku, keterbatasan informasi, rendahnya SDM, rendahnya hasil produk UMKM serta permasahan perizinan.
Semoga Perdan kelak bisa memberikan jawaban dan pemerintah melalui Perda dapat memfungsikan kebijakan agar UMKM dapat bertahan dan bersaing, maka diperlukan pelatihan, pendampingan, dukungan finansial serta menyiapkan sarana prasarana agar UMKM bisa mandiri.
5. Fraksi Golkar
Pendapat Fraksi Golkar yang dibacakan M. Rizki Nugraha menyampaikan, pentingnya Perda menjadi payung hukum atas semua kebijakan Pemko Medan terkait perlindungan dan pengembangan UMKM di Kota Medan bisa memberikan andil besar terhadap pertumbuhan prekonomian yang bisa menyerap tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Fraksi Golkar, jika pemerintah daerah tidak menyiakan diri menghadapi persaingan perdagangan dalam MEA maka akan tergilas. Maka perlu dipersiapkan permodalan, pengelolaan keuangan, dan akses pemasaran dan promosi. Perda disetujui pengesahannya agar dapat disosialisasikan dan akan memberi manfaat untuk kemajuan pembangunan di kota Medan.
6. Fraksi Demokrat
Dibacakan Dodi Robert Simangunsong, Fraksi Demokrat berpendapat, kemajuan prekonomian di kota Medan saat ini tak terlepas dari semakin berkembangnya pelaku usaha terutama pada sektor UMKM. Karenanya, peningkatan pertumbuhan UMKM meruapakan potensi yang harus dikelola dengan baik.
Oleh karenanya, UMKM harus mampu melakukan kreatifitas dalam membaca peluang pasar yang tersedia saat ini. Untuk itu, dukungan pemerintah tidak hanya pada kebijakan, tapi diharapkan mampu memberikan ruang bagi UMKM dengan pemberdayaan yang dilakukan secara nyata.Melalui Perda diharapkan, salah satunya soal perzinan harus dapat dipermudah serta perperdayaan UMKM harus benar-benar dilaksanakan secara maksimal.
7. Fraksi Nasdem
Dibacakan Afif Abdillah, Fraksi Nasdem berpendapat, Perda diperlukan guna menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama utuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan antar sektor. Oleh karenanya, penguatan UMKM harus menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh. Untuk itu, diperlukan upaya pemerintah daerah untuk menguatkan UMKM agar bisa melindungi dan membantu pelakunya.
Pelaku UMKM yang terdaftar dikota Medan kurang lebih 50.000 UMKM, sedangkan yang mendapat bantuan langsung atau tidak lansung sekitar 500 UMKM, berarti yang dibantu hanya sekitar 1 persen. Disarankan agar bantuan itu sekitar 10 persen atau 20 persen. Perda sangat dibutuhkan dalam pengembangan UMKM di Kota Medan dan bisa bersaing dengan banyaknya usaha-usaha modern di kota Medan.
8. Fraksi Gabungan
Fraksi Gabungan, Hanura, PSI, PPP meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, selain membantu akses permodalan dan perizinan berusaha, aspek yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran para pelaku UMKM akan kewajibannya membayar pajak dan retribusi. Sehingga terbangun sinergitas dan kolaborasi yang sama-sama menguntungkan antara pelaku UMKM dan Pemko.
Erwin Siahaan yang membacakan pendapat fraksi tersebut berpendapat, geliat masyarakat untuk membuat bisnis sendiri berada pada trend yang sangat baik. Dan hal itu akan sangat membantu guna mendorong perekonomian nasional dan daerah. Namun pada sisi lain, katanya, banyak juga yang mendirikan usaha hanya karena ikut-ikutan tren atau latah, tanpa melihat potensi diri yang dimilikinya.
“Tidak mengherankan jika produk UMKM lokal yang berhasil menembus pasar Internasional terbilang masih sedikit, jika dibandingkan produk sejenis dari negara luar, produk UMKM Indonesia kalah saing baik dari segi kualitas dan harga,” urainya.
Lebih lanjut dikatakannya, produk yang lahir dari latah atau ikut-ikutan tren ini tidak muncul dari konsep yang matang dan memiliki kemiripan satu sama lain dengan produk sejenis. Untuk itu menurut Fraksi Hanura PSI PPP, Pemko Medan harus mendorong para pelaku UMKM berpikir kritis sekaligus inovatif.
Selain itu, juga memberikan pendampingin dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam melakukan riset terhadap perilaku konsumen. Sekaligus trial and error untuk mengetahui formula yang tepat.
“Memaksimalkan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, dengan mengikuti pelatihan atau workshop yang bermanfaat bagi kelangsugan usaha UMKM. Termasuk memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan serta pemasaran produk UMKM,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Hanura PSI PPP berkeyakinan dan berharap UMKM di Kota Medan akan mampu berkembangan hingga go Internasional, dengan perlindungan serta pembinaan yang dilakukan Pemko Medan.
Sambutan Walikota Medan
Walikota Medan Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengapresia presiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
UMKM, katanya merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.
Selain itu, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.
Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.(SB/Husni/ADV).