Pelaku Pencurian Menginap Di Sel Mapolsek Indrapura

sentralberita | Indrapura ~ Tak di duga tak di sangka, nasib apel di alami terduga pelaku Pencurian, IR, lk, 39 thn asal Tebing tinggi dan temannya inisial. ; NM, lk, 28 thn, asal Tebing tinggi , keduanya terpaksa menginap di sel Mapolsek Indrapura kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara akibat ulahnya mencuri sebuah Handphone milik T., Sirait, kejadiannya pada hari Sabtu, 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib di perladangan dusun VIII Desa Limau Sunset Kecamatan air putih kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara saat korban hendak menjaga ladang sawit miliknya.

Korban yang sedang istirahat di pondok kebun miliknya di datangi seorang laki laki dengan alasan ingin menumpang istirahat karena letih, tanpa korban ketahui laki – laki tersebut mengambil 1 ( satu ) unit handphone miliknya merk VIVO Y 22 yang terletak di pondok tersebut dan seketika melarikan diri., atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Indrapura.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara Ingatkan Warga Jangan Cepat Percaya Berita di Medsos

Pada hari Rabu, 07 februari 2024 sekira pukul. 17.30 wib Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H mendengar informasi bahwa pelaku pencurian Hp milik korban T, Sirait sedang berada di wilayah Hukumnya, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Masri., S.H untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sampai di TKP Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri, S.H., bersama tim Opsnal melihat ciri ciri terduga pelaku pencurian Hp sedang berada di Indrapura kota Kecamatan Air Putih tanpa perlawanan langsung meringkus pelaku, saat di interograsi dirinya mengakui sebagai pelaku pencurian Hp milik T. Sirait di kebunnya beberapa waktu lalu dan HP tersebut telah di jualnya kepada NM.

Baca Juga :  Kejari Medan Musnahkan BB dari Ratusan Perkara yang Telah Inkrah

Guna proses lebih lanjut Pelaku di Boyong ke Mako Polsek Indrapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(01/red)

-->