Polres Pematang Siantar Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Orang DPO
sentralberita|Pematangsiantar ~ Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Satu Orang terduga pelaku Curanmor yang berinisial RCR (22), Selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 04.30 WIB di Jl. Bahagia , Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP, Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K.melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H menyampaikan Pelaku curanmor RCR warga Jl. Bahagia kel. Asuhan kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan AMS (DPO)warga Tanah Jawa, Sp. Silang malang kab Simalungun
Para Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya di jl Nagahuta Gg Nadi kelurahan setia negara kec.Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah Korban ,Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib
Awalnya pelapor/korban DEDY ANDOKO (41) warga Jl.Nagahuta Gg.Mesjid Rt/Rw: 001/001,siantar sitalasari,kota Pematangsiantar pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib memasukkan sepeda motornya merk Honda SCOOPY No Pol.BK 3647 WAF ke dalam rumahnya.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Pelapor yang saat itu sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh Istrinya an.YUNIARTI ANJANI PUTRI sambil memberitahu bahwa pintu depan rumah terbuka dan Sepeda Motor Pelapor merk Honda SCOOPY warna hitam putih tahun 2015 No Pol.BK 3647 WAF sudah tidak ada lagi.
Mendengar itu korban terkejut dan kemudian mencoba mencari sepeda motornya sambil menyasari diseputaran jalan Nagahuta dan seputaran jalan Sisingamangaraja, namun pelapor tidak menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian kehilangan korban merasa dirugikan serta langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar
Setelah dilakukan penyelidikan,pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 pada pukul 04.30 wib Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian Sepeda Motor Sedang berada di Jl. Bahagia, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar,kemudian Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap RCR warga Jl. Bahagia kel. Asuhan kec.Siantar Timur Kota Pematang Siantar
Saat di interogasi bahwa benar RCR telah melakukan Pencurian dengan teman nya AMS Kemudian KANIT JATANRAS IPDA SAHAT SINAGA beserta anggota Selanjutnya membawa Tersangka dan Barang Bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau) ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut Terhadap pelaku AMS masih masih terus dilakukan Pencarian.
Hingga saat ini RCR pelaku curanmor sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.(SB/MPS)