Sat Lantas Polres Padangsidimpuan keluarkan 245 set Tilang

sentralberita | Sidimpuan ~ Dalam tempo sebulan atau sejak 1 hingga 31 Januari 2024, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan keluarkan 245 set tindakan langsung (Tilang) bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Dari 245 set Tilang yang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Padangsidimpuan dalam tempo sebulan itu, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm SNI saat berkendara.

“245 set Tilang yang kita keluarkan ini, sebagai upaya menekan angka pelanggaran hukum lalu lintas di Kota Padangsidimpuan,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP RP Pasaribu, dalam rilis resmi, Rabu (31/1/2024) malam.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah memberikan edukasi ke pengguna Jalan dengan melakukan sosialisasi agar tertib dalam peraturan lalu lintas. Baik itu sosialisasi langsung di Jalan raya, maupun di Sekolah, Kampus, atau tempat umum lainnya.

Baca Juga :  Sambut HPN, SMSI Padangsidimpuan Santuni Anak Yatim

“Gunanya, untuk menekan angka pelanggaran hukum lalu lintas. Kita berharap, melalui sosialisasi dan edukasi, pengguna Jalan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” terangnya.

Pasaribu mencontohkan, terkait penggunaan helm SNI, yang jadi pelanggaran terbanyak sepanjang Januari 2024. Penggunaan helm SNI bagi pesepeda motor sangatlah penting guna meminimalisir fatalitas kecelakaan.
Yang tak kalah penting lainnya, lanjut Kasat, aturan-aturan lain yang sering dilanggar oleh pengguna Jalan. Misal, menerobos Jalan satu arah, tidak memakai sabuk pengaman bagi mobil, hingga membawa muatan yang melebihi kapasitas.

“Ini semua, tentu membahayakan. Baik membahayakan si pengendara maupun orang lain. Untuk itu, kami menghimbau agar ke depan, para pengguna Jalan lebih mematuhi peraturan lalu lintas,” harapnya.

Baca Juga :  Cerita Si Kutu Buku Afiyah Febriyanti, Tak Menyangka Lulus SNBP di ITB

“Sebab, penegakan aturan berlalu lintas, seyogianya bukan untuk kepentingan kami penegak hukum. Melainkan, untuk kepentingan para pengguna Jalan itu sendiri, demi terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Padangsidimpuan,” sambung Pasaribu menutup.(01/red)

-->